“Seharusnya ada pemberitahuan resmi kepada Bupati untuk menghadirkan pejabat berwenang, minimal Asisten I atau Camat. Pemerintah desa itu berada di bawah Bupati, bukan bawahan langsung DPRD,” tambahnya.
Sorotan lain juga tertuju pada jalannya pertemuan di desa. GMNI menilai para legislator tersebut terlalu cepat mengambil kesimpulan tanpa melakukan investigasi mendalam atau audit dokumen.
Keduanya disebut langsung mengamini klaim kepala desa bahwa dugaan korupsi tersebut hanyalah hoaks.
Rikardus menilai kesimpulan instan tersebut sebagai bentuk pengawasan yang cacat logika dan etika. Lebih jauh, muncul dugaan adanya konflik kepentingan (conflict of interest) karena relasi politik masa lalu.
GMNI menilai tindakan Joni Tulasi, yang notabene menjabat sebagai Ketua Komisi I, menjadi preseden buruk bagi fungsi kontrol sosial legislatif.
“Langkah ini dianggap mencederai kepercayaan publik terhadap independensi DPRD TTU dalam mengawal transparansi anggaran desa,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Joni Tulasi maupun Brando Sonbiko belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan pembentengan kepala desa dan pelanggaran prosedur yang dilontarkan oleh GMNI Kefamenanu.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












