Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

GMNI Tuding Ketua Komisi I DPRD TTU Lindungi Kades Taunbaen Timur dari Dugaan Korupsi

GMNI mencurigai kehadiran legislator tersebut bukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan yang murni, melainkan upaya klarifikasi sepihak yang sarat kepentingan politik untuk membentengi Kepala Desa (Kades) Taunbaen Timur dari jerat hukum.

Avatar photo
Reporter : Ramos Suni Editor: Nivan Gomez
IMG 20260210 131307
Ketua DPC GMNI Kefamenanu, Rikardus Usfinit. | (Foto: Ramos Suni)

“Seharusnya ada pemberitahuan resmi kepada Bupati untuk menghadirkan pejabat berwenang, minimal Asisten I atau Camat. Pemerintah desa itu berada di bawah Bupati, bukan bawahan langsung DPRD,” tambahnya.

Sorotan lain juga tertuju pada jalannya pertemuan di desa. GMNI menilai para legislator tersebut terlalu cepat mengambil kesimpulan tanpa melakukan investigasi mendalam atau audit dokumen.

IDUL FITRI PINTU AIR 20260318 123428 0000.jpg 11 PASKAH 2026 PINTU AIR.jpg

Keduanya disebut langsung mengamini klaim kepala desa bahwa dugaan korupsi tersebut hanyalah hoaks.

Rikardus menilai kesimpulan instan tersebut sebagai bentuk pengawasan yang cacat logika dan etika. Lebih jauh, muncul dugaan adanya konflik kepentingan (conflict of interest) karena relasi politik masa lalu.

GMNI menilai tindakan Joni Tulasi, yang notabene menjabat sebagai Ketua Komisi I, menjadi preseden buruk bagi fungsi kontrol sosial legislatif.

“Langkah ini dianggap mencederai kepercayaan publik terhadap independensi DPRD TTU dalam mengawal transparansi anggaran desa,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Joni Tulasi maupun Brando Sonbiko belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan pembentengan kepala desa dan pelanggaran prosedur yang dilontarkan oleh GMNI Kefamenanu.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung