Sintus menyebut, hunian sementara tersebut dibangun tanpa fondasi dan tanpa drainase, sehingga tanah tumpangan tidak stabil saat diguyur hujan berintensitas tinggi. Kondisi itu, kata dia, mempercepat pergerakan tanah dan meningkatkan risiko banjir maupun longsor.
Akibat banjir yang menggerus bagian bawah bangunan, beberapa copel mulai tampak miring. Ia menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya perencanaan dan kurang matangnya konstruksi pada tahap pembangunan huntara.
Data yang berhasil dihimpun, dari 34 kamar yang terdampak, sembilan unit mengalami kerusakan paling parah. Unit-unit tersebut ditempati oleh Bernadete Budi Gapun, Ester Maria Mukin, Tomas Titi Kolin, Damianus Nong Kolin, Yohanes Watan Mate, Aloisius Labi Koban, Damianus Duli Kwuta, Maria Tuto Sura, dan Gabriel Beda Punang.
Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrem di NTT 7-9 Desember 2025, BMKG Kupang Keluarkan Peringatan Dini
Atas kondisi tersebut, Sintus meminta pemerintah daerah melalui instansi teknis terkait untuk segera melakukan penanganan darurat.
Ia menekankan pentingnya pembangunan drainase, turap, penguatan struktur menyerupai fondasi, serta penataan ulang area rawan longsor guna mencegah kejadian serupa terulang.
“Kami berharap pihak Pemda Flores Timur melalui instansi-intansi teknis terkait segera melakukan penanganan semisal pembuatan drainase serta turap dan penguatan sisi yang menyerupai fondasi pada setiap copel dan penataan ulang area yang berisiko longsor,” harapnya.
Warga kini menanti langkah cepat dari pemerintah daerah agar hunian sementara yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para penyintas tidak kembali berubah menjadi area rawan bencana.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












