Menurutnya proses ini merupakan sebuah rangkaian investigasi internal yang mengacu pada Tata Tertib (Tatib) dan Kode Etik DPRD.
“Kami sedang berproses. Dokumen yang dikirim ke DPRD harus didalami dan diteliti dengan baik maksud serta tujuannya. BK akan menyimpulkan dari seluruh proses itu, termasuk memanggil para pihak (pelapor dan terlapor) untuk mendengarkan keterangan mereka,” jelasnya.
Terkait potensi sanksi, Ketua DPRD menyebutkan segala keputusan akan bergantung pada hasil rapat dan rekomendasi dari Badan Kehormatan.
“Sanksi apapun itu akan diputuskan melalui rekomendasi dari Badan Kehormatan,” tuturnya.
Ketika ditanya mengenai imbauan untuk anggota dewan lainnya agar menjaga perilaku, Ketua DPRD memilih untuk melakukan himbauan secara internal.
“Soal urusan pesan atau imbauan, itu urusan internal kami. Kami pastikan proses ini berjalan objektif berdasarkan aturan yang ada,” pungkasnya.
Sementara Ketua Badan Kehormatan DPRD Sikka, Wilfridus Beatus Djogo ketika dihubungi belum memberikan jawaban.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












