“Mereka hanya kasih bantuan diatas posko tu, kami mi tidak pernah dapat, padahal kami disini juga banyak orang dan butuh bantuan, apalgi sudah enam hari,” tuturnya.
Selama enam hari tanpa bantuan, warga terpaksa bertahan seadanya. Fitri bersama keluarga dan beberapa kerabatnya tidur berpindah tempat di area rumah, dari teras hingga ruang tamu dekat pintu, agar bisa segera berlari keluar jika gempa susulan terjadi.
Kondisi diperparah dengan kerusakan pada rumah. Rumah Fitri sendiri mengalami retak, begitu pula rumah tetangganya di bagian belakang, yang menurut cerita tetangga tersebut sudah dalam kondisi mengkhawatirkan.
“Saya punya tuh retak sekali, tapi kalau satu kali lagi gempa berarti jebol sudah,’” ungkapnya.

Kondisi yang dialami warga Nangahure Lembah ini bertentangan dengan pesan Kepala BNPB yang meminta Satgas Penanggulangan Bencana Kabupaten Sikka untuk tidak melupakan korban yang evakuasi mandiri.
Dalam arahannya, ia meminta seluruh urusan pelayanan kepada masyarakat terdampak dituntaskan dalam sepekan, dan menegaskan agar Satgas tidak hanya fokus pada pengungsian terpusat yang fasilitasnya sudah lengkap, tetapi juga aktif menjangkau warga yang bertahan atau mengungsi mandiri di sekitar rumah masing-masing.
“Kerena di Sikka aksesnya tidak begitu sulit maka pelayanan kepada seuluruh masyrakat harus maksimal termasuk para penungsi mandiri di pelosok-pelosok desa,” ujarnya.
Ia menegaskan warga tidak boleh dipaksa pindah ke pengungsian terpusat jika mereka memilih bertahan menjaga rumah.
“Jangan sampai nanti muncul pemberitaan bahwa ada warga yang belum mendapat makan sudah tiga hari. Itu artinya petugas belum menjangkau sampai ke sana,” ujar Suharyanto.
Hingga berita ini diturunkan, warga yang melakukan evakuasi mandiri berharap pemerintah dan satgas segera turun melakukan pendataan menyeluruh, agar bantuan yang selama enam hari ini belum kunjung datang bisa segera tersalurkan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












