Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Lengkapi Bukti Chat Ancaman dan Dua Saksi Mata, Kuasa Hukum Yanes Mekeng Desak Segera Ditetapkan Tersangka

Viktor Nekur berharap, setelah saksi dan barang bukti diserahkan ke Polres Sikka, pihaknya berharap perkara ini bisa naik ke tingkat penyidikan, supaya jelas ada penetapan tersangka. 

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Tim Redaksi
IMG 20260112 173940
Yanes Mekeng bersama Tim Kuasa Hukum. | (Foto: Nivan)

NTT-Post.com, SIKKA – Kasus pemalangan rumah milik Yanes Mekeng di Jalan Banteng Misir, Kelurahan Madawat, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini memasuki ranah pidana setelah resmi dilaporkan ke pihak Polres Sikka.

Pemalangan yang terjadi pada 2 Januari 2026 siang tersebut diduga berkaitan dengan persoalan utang-piutang antara Yanes Mekeng dan Maria Yuliana Mukin.

IDUL FITRI PINTU AIR 20260318 123428 0000.jpg 11 PASKAH 2026 PINTU AIR.jpg

Laporan tercatat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/2/II/2026/SPK/POLRES SIKKA/POLDA Nusa Tenggara Timur, atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah.

Kuasa Hukum pelapor, Viktor Nekur menyebut pihaknya resmi telah menghadirkan saksi-saksi kunci serta menyerahkan bukti tambahan berupa rekaman video dan pesan singkat (WhatsApp) yang diduga berisi ancaman dari pihak pemberi kuasa.

“Dengan pemeriksaan dua saksi yang melihat, menyaksikan secara langsung proses penyegelan atau pemalangan rumah yang dilakukan oleh Debt Collector atas suruhan Ibu Maria serta bukti video saat kejadian,” jelasnya.

Selain itu, kata Viktor, pihaknya juga mengantongi bukti digital yang krusial. Bukti tersebut berupa pesan WhatsApp dari Maria Yuliana Mukin kepada kliennya tertanggal 29 Desember 2025, sekitar pukul 13:37 WITA.

“Isi pesannya jelas: jika tidak segera melakukan pembayaran, dia akan menyuruh orang untuk memaku rumah klien kami. Ancaman ini kemudian terbukti nyata dengan aksi penyegelan yang terjadi pada tanggal 2 Desember,” ujar Viktor.

Selain bukti print out percakapan, pihak pelapor juga telah menyantumkan barang bukti berupa balok kayu kelapa yang digunakan untuk menyegel pintu.

“Balik yang ada di pintu ini kami sengaja tidak buka untuk menjadi bukti tindak pidana,” sebutnya.

Viktor Nekur berharap, setelah saksi dan barang bukti diserahkan ke Polres Sikka, pihaknya berharap perkara ini bisa naik ke tingkat penyidikan, supaya jelas ada penetapan tersangka.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung