Di lokasi pengungsian, khususnya di Kecamatan Palue, pemerintah juga mendistribusikan sejumlah perlengkapan pendukung, meliputi 5 unit tenda pengungsi berukuran 6×12 meter, 146 tenda keluarga berukuran 4×4 meter berwarna oranye beserta terpal tenda, 200 kasur lipat, 400 tikar, 400 selimut, dan 300 paket sembako.
Bantuan lain berupa 100 paket perlengkapan anak (kids ware), 10 unit genset, 100 hygiene kit, 5 unit water tank, 3 unit baterai light power, serta 2 unit charger light power.
Selain menangani dampak gempa, Pemkab Sikka turut memberi perhatian pada kebutuhan masyarakat di wilayah yang terdampak bencana lain.
Hingga Senin, 17 Agustus 2026, pemerintah telah mendroping bantuan air minum ke Desa Kringa, menyusul tercemarnya sumber air masyarakat akibat aktivitas erupsi Gunung Lewotobi.
Distribusi ini dilakukan untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh akses air bersih dan layak bagi kebutuhan sehari-hari.
Margaretha menegaskan bahwa seluruh bantuan yang masuk terus diproses dan didistribusikan kepada masyarakat sesuai kebutuhan dan kondisi di lapangan.
“Kami pastikan tidak ada penumpukan logistik di Posko BPBD Kabupaten Sikka. Setiap bantuan yang masuk terus diproses untuk didistribusikan ke wilayah-wilayah yang membutuhkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemkab Sikka terus melakukan koordinasi antara Posko Komando Tanggap Darurat, BPBD, OPD, TNI-Polri, pemerintah kecamatan dan desa, serta unsur terkait lainnya agar pendistribusian bantuan berlangsung cepat, tepat sasaran, dan merata.
“Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak gempa bumi, khususnya warga yang masih berada di lokasi pengungsian, dapat terpenuhi selama masa tanggap darurat,” pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












