Kronologi Kejadian
Polemik lahan HGU kembali memanas usai PT Krisrama mengerahkan sebanyak 13 traktor untuk melakukan pembersihan lahan di lokasi HGU pada Senin, 1 Desember.
Aksi itu diadang oleh puluhan masyarakat adat yang menempati wilayah tersebut. Mereka turun ke jalan dan memblokir akses lalu lintas di Jalan Trans Maumere-Larantuka, tepatnya di Likong Gete, sebagai upaya memprotes tindakan sepihak yang dilakukan PT Krisrama. Protes tersebut menyebabkan kemacetan lalu lintas selama kurang lebih dua jam.

Meski berhasil memulangkan 13 traktor dari PT Krisrama, suasana kembali tegang ketika warga mendapati ratusan tanaman milik mereka dibabat habis oleh sekelompok orang suruhan PT Krisrama yang muncul secara diam-diam dari arah timur.
Warga mengatakan, orang suruhan dari PT Krisrama menggunakan kesempatan memasuki kebun mereka ketika semua sedang sibuk berjaga menahan traktor.
Kericuhan pun hampir tak terelakan. Warga yang kesal kemudian melempari kelompok utusan PT Krisrama yang sementara melakukan aktivitas penebangan tanaman. Warga menggunakan batu dan busur panah untuk membubarkan aktivitas mereka. Suasana kemudian kembali kondusif setelah polisi melerai dan mengamankan situasi.
Ricky Fernandes, salah satu warga yang menempati lahan tersebut mengatakan, PT Krisrama mengambil keputusan sepihak dalam melakukan penebangan tanaman warga. Seharusnya, kata dia, PT Krisrama menyadari bahwa hingga saat ini konflik tanah HGU Nanghale belum menemukan titik terang.
“Tanah ini masih konflik, tetapi mereka secara sepihak melakukan pembabatan tanaman kami. Beberapa waktu lalu beberapa pihak datang ke tempat ini untuk melakukan redistribusi tanah, namun hal itu menurut kami hanya mau menutupi konflik yang terjadi,” ujarnya.
Ricky mengatakan, sebelum ada penyelesaian secara adil maka mereka akan terus bertahan dan memperjuangkan tanah tersebut.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












