Juventus juga berpesan kepada para Camat, Kepala Desa, dan Lurah agar memastikan keberlanjutan program ini dengan data yang valid, serta berharap program ini tidak sekadar menjadi formalitas administratif melainkan sebuah gerakan bersama untuk menaikkan marwah para pekerja desa.
“Pak Camat dan Lurah wajib memastikan keberlanjutan program ini. Para pelayan masyarakat harus di lindungi melalui jaminan sosial,” tegas Bupati Sikka.
Langkah strategis Pemkab Sikka ini mendapat apresiasi penuh dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sikka.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sikka, Ade Aryan Manala Tandi, menyatakan bahwa pekerjaan para aparatur di tingkat desa hingga RT/RW memiliki risiko dan beban kerja yang cukup tinggi.
“Kami sangat mengapresiasi rencana kerja pemerintah daerah yang memberikan perlindungan terhadap seluruh pekerja di ekosistem desa. Kita tahu pekerjaan mereka ini cukup berisiko dan mereka merupakan ujung tombak pemerintahan yang ada di daerah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa esensi dari perlindungan ini adalah mitigasi terhadap ketidakpastian.
“Potensi risiko itu pasti akan terjadi. Kapan terjadi dan kepada siapa, kita tidak pernah tahu. Tindak lanjut pemkab yang menyadari potensi risiko ini dan mengcovernya hingga aparatur paling bawah seperti RT, RW, Linmas, dan kader Posyandu sangat patut diacungi jempol.” tuturnya.
Dengan diresmikannya program ini, pemerintah berharap seluruh roda penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan di Kabupaten Sikka dapat berjalan dengan lebih aman, akuntabel, dan penuh sinergi demi pelayanan masyarakat yang lebih optimal.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












