Tambah dia, lokasi yang wajib dikosongkan meliputi tiga komponen utama: lokasi Pasar PNPM, lokasi pasar CV Bengkunis Jaya dan area yang digunakan masyarakat untuk melaksanakan aktivitas pasar di sekitar Wuring.
Kata dia, seluruh pedagang diwajibkan untuk segera memanfaatkan waktu ini untuk memindahkan barang dagangan mereka secara mandiri ke tempat yang telah disiapkan di Pasar Alok.
“Pedagang juga dapat meminta bantuan teknis dari Dinas Perdagangan dan Koperasi, serta Dinas Usaha Kecil dan Menengah,” tuturnya.

Relokasi Permanen ke Pasar Alok
Langkah penertiban ini diiringi dengan kebijakan relokasi. Semua pedagang dari Pasar Wuring akan diarahkan ke Pasar Alok.
Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Satgas memastikan bahwa Pasar Alok sedang berbenah diri untuk menampung seluruh pedagang dan meningkatkan fasilitas sehingga aktivitas perdagangan di sana dapat berlangsung hingga malam hari.
Ketua Satgas menegaskan komitmennya untuk menjalankan putusan MA ini secara total. Satgas akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keluhan dan kondisi yang ditemukan selama masa sosialisasi 5 hari.
“Hasil evaluasi ini akan disampaikan kepada Bupati Sikka pada tanggal 8 Desember 2025, dan jika pimpinan menyetujui, penghentian total dan penertiban akan dilaksanakan sesuai jadwal pada 9 Desember,” tutup Buang Da Cunha.
Ketua Satgas menjelaskan, mulai tanggal tersebut, semua aktivitas perdagangan di Pasar Wuring akan dihentikan total dan tidak diizinkan lagi.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












