Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Penghentian Kasus Penggelapan di Sikka: Korban Ancam Sumpah Pocong, Polisi Klaim Sesuai SOP

AKP Djafar juga menjelaskan pihaknya telah memeriksa 10 saksi. Namun, lima saksi yang diajukan oleh pelapor sendiri tidak memberikan keterangan yang mendukung klaim korban.

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Tim Redaksi
IMG 20260112 145122
Kasi Humas (kiri) Kasat Reskrim (tengah) dan penyidik (kanan) saat menjelaskan alasan pemberhentian penyelidikan kasus penggelapan mobil dan barang berharga. | (Foto: Nivan)

NTT-Post.com, SIKKA – Menanggapi aksi “Sumpah Pocong” dan kekecewaan pihak pelapor Diah Sukarni Marga Ayu, Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP Djafar Alkatiri, memberikan klarifikasi resmi terkait penghentian penyelidikan (SP2HP) kasus dugaan penggelapan kendaraan dan barang berharga tersebut.

​Dalam keterangannya, AKP Djafar menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan telah dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP) yang diatur dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019.

IDUL FITRI PINTU AIR 20260318 123428 0000.jpg 11 PASKAH 2026 PINTU AIR.jpg

Kasat Reskrim melanjutkan, dalam rangkaian pemeriksaan yang dilakukan, pihaknya telah mengamankan salinan-salinan dokumen yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan.

“Dokumen baik dokumen dari pihak Adira Finance atau keterangan dari pihaknya Ibu Diah termasuk bukti angsuran atau mutasi rekening kredit begitu, kemudian BA (Berita Acara) serah terima barang, juga BA penyerahan barang,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, (12/1/2026).

Alasan Penahanan Mobil oleh Adira Finance

Dari hasil pemeriksaaan, kata dia pelapor diketahui menjadikan BPKB mobil tersebut sebagai agunan pinjaman, kemudian pelapor mengalami tunggakan angsuran selama tiga bulan di Adira.

Selanjutnya pihak Adira dengan surat kuasa atau surat tugas meminta dua orang perwakilannya untuk kemudian mendapatkan mobil dan mengamankan, di bulan Juni 2024.

“Jadi sebelum terjadinya eksekusi mobil ini, kami menemukan adanya dokumen somasi-somasi dan sudah ada surat peringatan. Ini berdasarkan hasil pemeriksaan,” tegasnya.

Selanjutnya, Kasat Reskrim menyebut Polisi juga mengantongi bukti surat pernyataan penitipan agunan bermaterai yang ditandatangani oleh Diah Sukarni.

“Jadi dari hasil penyelidikan ditemukan juga surat pernyataan penitipan agunan ke Adira bermaterai yang ditandatangani oleh Diah Sukarni. Hal ini sebelumnya kita tanya ke Ibu Diah beliau mengakui, namun dalam perjalanan keterangan berubah, tidak mengakui tanda tanganya dan menyebut surat tersebut direkayasa. Jadi ada keteranganan yang berubah-ubah,” ujarnya.

Kendati demikian, AKP Djafar menyebut tetap mengikuti fakta-fakta penyelidikan melalui bukti-bukti yang sudah dikumpulkan.

Pihak kepolisian juga menyoroti jeda waktu yang cukup lama. Peristiwa terjadi pada Juni 2024, namun laporan baru dibuat pada Agustus 2025.

“Kami tidak menyalahkan, itu haknya pelapor. Tapi kita bisa bayangkan waktu yang berjalan sejauh ini kok tiba-tiba ingat barang dan lapor, begitu,” ujarnya.

Keterangan Saksi Tidak Mendukung Klaim Pelapor

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung