NTT-Post.com, SIKKA – Menanggapi aksi “Sumpah Pocong” dan kekecewaan pihak pelapor Diah Sukarni Marga Ayu, Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP Djafar Alkatiri, memberikan klarifikasi resmi terkait penghentian penyelidikan (SP2HP) kasus dugaan penggelapan kendaraan dan barang berharga tersebut.
Dalam keterangannya, AKP Djafar menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan telah dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP) yang diatur dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019.
Kasat Reskrim melanjutkan, dalam rangkaian pemeriksaan yang dilakukan, pihaknya telah mengamankan salinan-salinan dokumen yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan.
“Dokumen baik dokumen dari pihak Adira Finance atau keterangan dari pihaknya Ibu Diah termasuk bukti angsuran atau mutasi rekening kredit begitu, kemudian BA (Berita Acara) serah terima barang, juga BA penyerahan barang,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, (12/1/2026).
Alasan Penahanan Mobil oleh Adira Finance
Dari hasil pemeriksaaan, kata dia pelapor diketahui menjadikan BPKB mobil tersebut sebagai agunan pinjaman, kemudian pelapor mengalami tunggakan angsuran selama tiga bulan di Adira.
Selanjutnya pihak Adira dengan surat kuasa atau surat tugas meminta dua orang perwakilannya untuk kemudian mendapatkan mobil dan mengamankan, di bulan Juni 2024.
“Jadi sebelum terjadinya eksekusi mobil ini, kami menemukan adanya dokumen somasi-somasi dan sudah ada surat peringatan. Ini berdasarkan hasil pemeriksaan,” tegasnya.
Selanjutnya, Kasat Reskrim menyebut Polisi juga mengantongi bukti surat pernyataan penitipan agunan bermaterai yang ditandatangani oleh Diah Sukarni.
“Jadi dari hasil penyelidikan ditemukan juga surat pernyataan penitipan agunan ke Adira bermaterai yang ditandatangani oleh Diah Sukarni. Hal ini sebelumnya kita tanya ke Ibu Diah beliau mengakui, namun dalam perjalanan keterangan berubah, tidak mengakui tanda tanganya dan menyebut surat tersebut direkayasa. Jadi ada keteranganan yang berubah-ubah,” ujarnya.
Kendati demikian, AKP Djafar menyebut tetap mengikuti fakta-fakta penyelidikan melalui bukti-bukti yang sudah dikumpulkan.
Pihak kepolisian juga menyoroti jeda waktu yang cukup lama. Peristiwa terjadi pada Juni 2024, namun laporan baru dibuat pada Agustus 2025.
“Kami tidak menyalahkan, itu haknya pelapor. Tapi kita bisa bayangkan waktu yang berjalan sejauh ini kok tiba-tiba ingat barang dan lapor, begitu,” ujarnya.
Keterangan Saksi Tidak Mendukung Klaim Pelapor
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












