AKP Djafar juga menjelaskan pihaknya telah memeriksa 10 saksi. Namun, lima saksi yang diajukan oleh pelapor sendiri tidak memberikan keterangan yang mendukung klaim korban.
“Satu pun saksi yang diajukan Ibu Diah tidak ada yang dapat menerangkan keberadaan barang berharga berupa emas dan yang lainnya di dalam mobil. Tidak ada persesuaian keterangan antara korban dengan saksi-saksi lain,” tegasnya.
Terkait hilangnya emas dan barang berharga lainya, polisi menyebut pelapor tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan.
“Kita perlu telusuri, kalau beli emas tentu ada suratnya. Tetapi pelapor tidak bisa menggambarkan asal-muasal barang itu,” tambah Djafar.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan fakta bahwa sehari setelah penahanan mobil, pihak Adira menerbitkan berita acara mengenai pengembalian barang-barang milik Ibu Diah.
Barang-barang tersebut diserahkan melalui asisten rumah tangganya, yang kemudian menandatangani surat tersebut.
“Jadi kita temukan surat pernyataan pengembalian barang. Semuanya diserahkan kepada pihak dari Ibu Diah ini, melalui asisten rumah tangganya.” jelas AKP Djafar.
Alasan Penghentian Penyelidikan
AKP Djafar menegaskan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan Propam, Siwas, dan Sikum, bukan keputusan personal.
“Perkara ini kami hentikan penyelidikannya karena ya tidak memenuhi bukti dan keterangan saksi tidak mendukung klaim Pelapor. Dan itu bukan saya yang memutuskan, hasil gelar perkara. Ya, hasil gelar perkara,” ujarnya.
AKP Djafar juga menyebut telah berkoordinasi dengan pihak kausa hukum pelapor untuk mengambil langkah hukum jika merasa keberatan dengan putusan penghentian penyelidikan.
“Kami on the track. Saya sudah sampaikan kepada penasihat hukumnya, silakan jika ingin mengambil langkah hukum seperti Praperadilan atau laporan ke Dumas Polda. Kami sangat siap karena kami tidak bermain-main dengan perkara,” pungkasnya.
Menanggapi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan, kuasa hukum pelapor, Afrianus Ada menyebut akan mengambil langkah hukum selanjutnya demi kepastian hukum bagi kliennya.
“Kami tidak akan berhenti. Upaya hukum lanjutan akan kami tempuh demi keadilan dan kepastian hukum,” tegas Afrianus Ada.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












