Pengawasan ini juga bertujuan untuk memastikan tidak ada oknum nakal yang berbuat curang yang merugikan konsumen dengan memberikan takaran yang kurang atau kualitas BBM yang tidak sesuai standar.
NTT-Post.com, FLORES TIMUR – Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur (Flotim) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Larantuka, beberapa waktu lalu.
Kgiatan ini bertujuan untuk memastikan kualitas dan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar bersubsidi yang disalurkan kepada masyarakat.
Kanit Tipidter Polres Flores Timur, Ipda Fadly Awad, menjelaskan sidak yang didampingi oleh staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindak) serta Staf Pengawas SPBU Kabupaten Flores Timur ini merupakan bentuk tanggung jawab kepolisian dalam mencegah kecurangan penyaluran BBM bersubsidi.
“Pengawasan ini sangat penting untuk memastikan BBM yang diterima konsumen murni, tanpa campuran, dan sesuai dengan standar berlaku,” jelasnya.
Pengawasan ini juga bertujuan untuk memastikan tidak ada oknum nakal yang berbuat curang yang merugikan konsumen dengan memberikan takaran yang kurang atau kualitas BBM yang tidak sesuai standar.
“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap masyarakat lebih paham tentang hak mereka sebagai konsumen dan lebih berani melapor jika menemukan ketidakberesan dalam penyaluran BBM bersubsidi,” ujarnya.
Tim pengawasan melakukan pengecekan menyeluruh, meliputi volume BBM yang keluar dari pompa, kecocokan harga, dan kualitas BBM jenis Pertalite maupun Solar bersubsidi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












