Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Proyek PT ASP di Wairterang: Pemdes dan Warga Pasang Badan, Sebut Tudingan GMNI Salah Alamat

"Itu sosialisasi tentang prasyarat pembangunan galangan kapal, bukan vila, bukan juga tambatan perahu. Di situ hadir Kadis PUPR dan Plt. Kepala DLH Sikka. Kami mengumpulkan masyarakat bukan untuk memberi izin mutlak, tetapi memaparkan syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi PT ASP. Jika dalam perjalanannya mereka mengingkari prasyarat dan berita acara, saya sebagai Kepala Desa yang akan pertama kali menghentikan proyek tersebut. Tapi jika diindahkan, wajib kita dukung," tambahnya

Avatar photo
Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
IMG 20260616 160031
Proyek PT ASP di Wairterang: Pemdes dan Warga Pasang Badan, Sebut Tudingan GMNI Salah Alamat. | (Foto: Nivan Gomez)

NTT-Post.com, SIKKA – Rencana pembangunan galangan kapal oleh PT Atlas Samudera Perkasa (PT ASP) di Desa Wair Terang, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka memicu dinamika hebat di tengah masyarakat.

Setelah mendapat sorotan tajam dan penolakan dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka, fakta baru justru terungkap dari penuturan Pemerintah Desa, warga lokal, hingga perwakilan pihak perusahaan.

Pemdes dan warga menegaskan tidak ada penolakan, melainkan dukungan penuh demi akselerasi ekonomi warga di pesisir Sikka.

Kepala Desa Wairterang, Ferdinandus Parera, yang baru menjabat selama tujuh bulan terakhir, meluruskan simpang siur mengenai status hukum dan fisik dari proyek milik investor asal Surabaya, Steven Wang, tersebut.

Kades Ferdinandus menegaskan bahwa narasi pembangunan vila mencapai 100 persen baru dilakukan sosialisasi adalah kekeliruan.

Menurutnya, pembangunan rumah peristirahatan (vila) tersebut sudah dicicil sejak tahun 2021 dan hingga kini pun belum sepenuhnya selesai (finish).

“Saya baru dilantik tahun 2025. Saat saya masuk, proyek vila ini sudah berjalan dari 2021. Saya kemudian mengeluarkan rekomendasi dan meminta pihak pengembang untuk melengkapi seluruh administrasi yang dipersyaratkan karena wilayah tersebut masuk dalam yurisdiksi Desa Wair Terang. Kami tidak ingin sekadar menjadi penonton,” ujar Kades.

IMG 20260616 160449
Villa milik investor asal Surabaya, Steven Wang di Desa Wair Terang, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka. | (Foto: Nivan Gomez)

Terkait dengan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada Sabtu, (13/6/2026) lalu, Ferdinandus menegaskan bahwa agenda yang diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas PUPR Kabupaten Sikka tersebut bukan untuk membahas izin vila, melainkan sosialisasi prasyarat rencana pembangunan galangan kapal.

“Itu sosialisasi tentang prasyarat pembangunan galangan kapal, bukan vila, bukan juga tambatan perahu. Di situ hadir Kadis PUPR dan Plt. Kepala DLH Sikka. Kami mengumpulkan masyarakat bukan untuk memberi izin mutlak, tetapi memaparkan syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi PT ASP. Jika dalam perjalanannya mereka mengingkari prasyarat dan berita acara, saya sebagai Kepala Desa yang akan pertama kali menghentikan proyek tersebut. Tapi jika diindahkan, wajib kita dukung,” tambahnya.

Stefanus membantah keras klaim GMNI yang menyebut masyarakat Wair Terang menolak proyek ini. Sebaliknya, ia melihat potensi multiplier effect yang masif bagi perekonomian warganya.

Diantaranya, penyerapan tenaga kerja. Menurut Kades Wairterang, saat ini pelibatan tenaga kerja lokal dari Desa Wair Terang dalam aktivitas penataan area tersebut sudah mencapai 90%.

Selanjutnya dampak positif bagi pemberdayaan umkm & sektor pariwisata. Kata Kades, jika galangan kapal internasional ini beroperasi, kapal-kapal pesiar atau yacht asing akan bersandar untuk perawatan.

“Selama masa tunggu (docking), wisatawan internasional akan turun ke darat. Pemdes berencana mengolaborasikan potensi ini dengan menyiapkan pasar kuliner lokal dan kerajinan tenun ikat khas Sikka,” tutur Ferdinandus.

Ia juga menyayangkan sikap GMNI Sikka yang langsung melempar isu penolakan ke media tanpa membuka ruang diskusi terlebih dahulu dengan Pemerintah Desa maupun masyarakat lokal.

“Aspirasi adik-adik GMNI saya sepakat dan hargai. Tapi mari datang, duduk bersama, dan berdiskusi dulu dengan masyarakat serta Pemdes Wair Terang. Jangan langsung klaim menolak tanpa tahu kondisi di sini,” sesal Ferdinandus.

Kesaksian senada datang dari Nikolas Jong, warga RT 06/RW 16 Desa Wair Terang yang berstatus sebagai pekerja tetap di lokasi proyek.

Nikolas mematahkan isu liar di luar yang menyebutkan bahwa pihak investor melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap pekerja lokal.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung