Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Sebut Tak Ada Niat Jahat, DC Tegaskan Pemalangan Rumah Yanes Mekeng Hanya ‘Pesan Pengingat’ Tunggakan Utang

"Saya datang bukan untuk menyita atau menyegel dalam arti merusak, tapi memberi tanda bahwa benar-benar rumah itu telah dijaminkan. Ini hanya sebagai pengingat agar Pak Yanes segera menemui Ibu Maria untuk menyelesaikan kewajibannya," ujar Fen.

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Redaksi
IMG 20260113 193320
Fen (tengah) didampingi kuasa hukum. | (Foto: Nivan)

“Saat sehari sebelum saya paku rumahnya saya datang kesana dan Yanes katakan besok baru bertemu. Besoknya saya kesana dia disebut ke Kupang, padahal saya duga dia ada di dalam kamar. Jadi akhirnya saya putuskan untuk paku supaya dia keluar dan mau duduk bersama Ibu Maria untuk selesaikan persoalan,” ungkapnya.

Terkait bukti chat ancaman dari Ibu Maria yang kini dikantongi pihak pelapor, Fen mengaku sama sekali tidak mengetahuinya.

Ia menegaskan kembali bahwa aksi pemakuan pintu adalah murni keputusannya di lapangan sebagai bentuk pengingat agar debitur kooperatif.

“Ibu Maria tidak pernah memerintahkan saya untuk menyegel rumah tersebut. Saya tidak tahu soal pesan chat itu. Intinya, saya hanya ingin ada iktikad baik. Segera bayar utangnya, maka sertifikat akan dikembalikan,” tutup Fen.

Kuasa hukum Maria Yuliana Mukin, Sherly Irawati, S.H, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memberikan instruksi untuk melakukan tindakan fisik terhadap rumah tersebut.

Ia menilai aksi Fen adalah reaksi psikologis karena merasa dipermainkan oleh janji-janji debitur.

“Klien kami ini merasa ditipu. Awalnya itu istri Yanes bilang Yanes tidur, kemudian sebentar lagi istrinya bilang dia sudah ke Kupang, sehingga DC ini merasa dipermainkan,” ujar Sherly.

Sherly menekankan bahwa secara substansi, persoalan ini berakar dari tindakan wanprestasi yang dilakukan Yanes Mekeng.

Pemalangan tersebut dipandang sebagai “pesan moral” agar debitur mau duduk bersama dan menyelesaikan kewajibannya.

“Itu sebetulnya untuk memancing supaya mereka keluar, mau komunikasi, mau mediasi dengan pemberi utang. Jadi ini adalah dampak dari Saudara Yanes yang melakukan wanprestasi dari utang-utangnya itu,” tambahnya.

Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa perkara ini merupakan murni sengketa perdata. Pihaknya juga telah melayangkan somasi pertama kepada Yanes Mekeng untuk selanjutnya ditindaklanjuti.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung