NTT-Post.com, SIKKA – Polemik penyegelan rumah warga Kabupaten Sikka, Mathias Marianus Yanes Mekeng, di Misir, Kelurahan Madawat, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka ini mendapatkan tanggapan dari pihak penagih utang (debt collector).
Mikael Bonavensius alias Fen,, sosok yang melakukan pemalangan tersebut, mengklarifikasi bahwa tindakannya sama sekali tidak didasari niat jahat atau maksud pidana, melainkan sebagai tanda pengingat atas kewajiban utang piutang yang belum tuntas.
Dalam keterangannya kepada media, Fen menegaskan bahwa pemalangan menggunakan balok kayu tersebut merupakan inisiatif pribadinya, bukan atas perintah langsung dari pemberi pinjaman, Ibu Maria Yuliana Mukin.
Langkah ini diambil karena ia menilai pihak Yanes Mekeng tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan utang tersebut.
“Saya datang bukan untuk menyita atau menyegel dalam arti merusak, tapi memberi tanda bahwa benar-benar rumah itu telah dijaminkan. Ini hanya sebagai pengingat agar Pak Yanes segera menemui Ibu Maria untuk menyelesaikan kewajibannya,” ujar Fen.
Ia mengaku membawa Sertifikat Hak Milik (SHM) asli rumah tersebut saat mendatangi lokasi untuk membuktikan bahwa dirinya bekerja berdasarkan bukti jaminan.
“Sebelum paku saya tunjukkan dulu sertifikatnya kepada orang saudarinya Yanes Mekeng. Ini bukti bahwa rumah tersebut memang sedang dalam status jaminan,” tambahnya.
Fen juga menolak keras tudingan bahwa dirinya melakukan penyerobotan atau tindakan semena-mena.
Menurutnya, aksi tersebut justru diharapkan menjadi pemantik agar kedua belah pihak bisa duduk bersama melakukan mediasi, bahkan ia sendiri yang mengarahkan agar persoalan ini dibawa ke kantor polisi jika ada keberatan.
“Pernyataan bahwa saya menyerobot itu tidak benar. Saya ingin dengan adanya tanda balok itu, dia (Yanes) mau membawa diri ke kantor polisi untuk mediasi. Selesaikan masalahnya, maka tugas saya pun selesai,” tegasnya.
Terkait adanya pelarangan dari saudara perempuan Yanes saat kejadian, Fen membenarkan hal tersebut namun ia tetap bersikukuh pada tujuannya untuk memberikan pesan yang jelas.
Ia merasa kesal karena merasa “ditipu” dengan alasan-alasan menghindar, seperti saat Yanes disebut sedang berada di Kupang ketika ia datang menagih.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












