Armadha mengakui bahwa kerugian negara yang dikembalikan tersebut belum tuntas. Pihaknya kini fokus pada penelusuran harta kekayaan para terpidana lain yang diduga disembunyikan.
“Kami terus mencari aset para terpidana. Kami sudah menyurati BPN/ATR untuk menelusuri tanah dan aset lain mereka,” tegas Armadha.
Kendala utama yang dihadapi Kejari adalah dugaan bahwa banyak aset sudah dialihkan atau dipindahnama oleh pelaku sebelum proses hukum berjalan tuntas. Praktik ini membuat penelusuran menjadi sulit.
“Kita agak kesulitan karena mungkin saja aset-aset itu sudah tidak lagi atas nama terpidana. Kami minta masyarakat membantu memberikan informasi,” pinta Armadha.
Kepala Kejari berharap adanya peran aktif masyarakat dalam membongkar aset hasil kejahatan ini.
Ia memastikan Kejaksaan Negeri Sikka tidak akan ragu untuk menyita aset para koruptor jika ditemukan.
“Kalau kami tahu dan temukan aset terpidana korupsi, kami akan sita,” tandasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












