Tak hanya itu, sebagai bentuk penghormatan terhadap tradisi lokal, ritual pemberian makan kepada para leluhur juga dilaksanakan.
“Kami memulai dengan ibadat sabda bersama Pastor Paroki di mata air. Kami juga lanjutkan dengan memberi makan para leluhur, memohon agar Allah, Arwah dan alam membantu kelancaran proses pengaliran air ini ke Rotat,” jelas Amandus.
Aksi swadaya ini disambut penuh haru dan antusiasme oleh masyarakat Dusun Rotat yang mengaku belum pernah menikmati air bersih yang merata sejak Indonesia merdeka.
Edita Dua Lodan, salah seorang warga Dusun Rotat mengatakan, selama puluhan tahun mereka terpaksa membeli air tangki dengan harga mencekik, berkisar antara Rp150.000 hingga Rp300.000 per tangki.
“Untuk keluarga kecil dengan empat anggota, minimal butuh dua tangki sebulan. Biayanya sangat mahal. Kebajikan Bapak Amandus yang memberikan air ini secara gratis seumur hidup adalah berkat yang tidak bisa kami balas,” ungkap Edita.
Edita juga melontarkan kritik menohok terkait keberadaan proyek air bersih Ibu Kota Kecamatan (IKK) Nita yang telantar di wilayah mereka.
Proyek yang menelan anggaran fantastis tersebut kini hanya menjadi monumen kegagalan pemerintah di mata warga.
“Di Dusun Rotat itu ada proyek raksasa yang gagal, yaitu IKK Nita. Ini menunjukkan bahwa kami tidak butuh proyek besar (pemerintah), tapi kami butuh aksi nyata yang bisa dinikmati. Hari ini kami mendapatkannya dari Bapak Amandus, Ibu Irvin, dan Bapak Jano,” pungkas Edita.
Dengan progres pengerjaan yang cepat, warga Dusun Rotat kini menghitung hari untuk menyambut aliran air bersih yang langsung mengalir ke rumah-rumah mereka pada awal pekan depan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












