Kesepuluh pemilik rumah tersebut adalah Sulman, Tahrip, Nasring, Kasahir, Hamsani, Tahap, Rawine, Risal, Halija, dan Indra.
Untuk meminimalkan risiko gempa susulan, warga menyebar di lima titik pengungsian mandiri, yaitu Posko 1 (Bukit Tujabao): 21 KK / 69 jiwa, Posko 2 (Gereja Nangahale): 17 KK / 47 jiwa, Posko 3 (Belakang SMK Bagian Timur): 154 KK / 610 jiwa (lokasi terbanyak), Posko 4 (Belakang SMK Bagian Barat): 70 KK / 350 jiwa dan Posko 5 (Belakang SMP 46 Nangahale): 131 KK / 475 jiwa.
Keputusan warga Desa Nangahale untuk segera mengungsi didasari trauma mendalam atas peristiwa kelam tsunami Pulau Babi pada 12 Desember 1992 silam. Kala itu, bencana dahsyat menewaskan 263 dari sekitar 700 penduduk Pulau Babi.
Sebagian besar penyintas tsunami 1992 tersebut direlokasi ke Desa Nangahale. Rekam jejak trauma sejarah inilah yang membuat warga enggan mengambil risiko dan memilih bertahan di tempat terbuka meski dengan fasilitas minim.
Belum tersalurkannya tenda pengungsian hingga hari ketiga diduga akibat terhambatnya proses rekapitulasi laporan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa laporan dari Desa Nangahale telah dikirimkan, namun rekapitulasi dari tingkat Kecamatan Talibura belum diterima oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka.
Hingga berita ini diturunkan, Camat Talibura belum memberikan penjelasan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui telepon seluler belum membuahkan hasil karena nomor yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.
Mengingat kondisi cuaca dan kesehatan kelompok rentan terutama 27 ibu hamil warga berharap pemerintah daerah dapat segera hadir menyalurkan bantuan tenda darurat, layanan kesehatan, sanitasi, serta air bersih.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












