Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Pasar Wuring, Adeodatus Buang Da Cunha, sebagaimana pemberitaan ini media ini sebelumnya mengungkapkan, pengumuman resmi relokasi sudah dilakukan sejak 2 Desember 2025. Sosialisasi dan masa pengosongan diberikan selama lima hari, hingga 6 Desember 2025.
Kata dia, hal tersebut merujuk pada surat Bupati Sikka Nomor: B.Ekon.500/144/XII/2025 yang ditandatangani Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago.
Menurutnya, Satgas yang beranggotakan personel TNI-Polri dan perangkat daerah terkait melakukan pendekatan persuasif kepada pedagang yang masih beraktivitas di lokasi tersebut.
Seluruh pedagang diwajibkan memindahkan barang dagangannya ke Pasar Alok, yang kini tengah disiapkan pemerintah sebagai pusat aktivitas perdagangan menggantikan Pasar Wuring.
Buang Da Cunha menyebutkan, area yang harus dikosongkan mencakup lokasi Pasar PNPM, pasar CV Bengkunis Jaya, serta area aktivitas pasar di sekitar Wuring. Pemerintah juga menyediakan bantuan teknis bagi pedagang melalui Dinas Perdagangan dan Koperasi serta Dinas UKM.
Ketua Satgas Penertiban menegaskan, relokasi merupakan bagian dari pelaksanaan penuh putusan MA dan peraturan daerah. Evaluasi menyeluruh telah dilakukan selama masa sosialisasi, dan laporan resmi akan disampaikan kepada Bupati Sikka pada 8 Desember 2025.
“Hasil evaluasi ini akan disampaikan kepada Bupati Sikka pada tanggal 8 Desember 2025, dan jika pimpinan menyetujui, penghentian total dan penertiban akan dilaksanakan sesuai jadwal pada 9 Desember,” tutup Buang Da Cunha.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












