Aksi yang disebut akan melibatkan sekitar 100 orang ini berangkat dari kekhawatiran para pedagang terhadap rencana pemerintah menghentikan total aktivitas jual-beli di Pasar Wuring mulai 9 Desember 2025.
NTT-Post.com, MAUMERE – Aliansi Pedagang Kecil Pasar Wuring berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 8 Desember 2025, sebagai bentuk penolakan terhadap rencana relokasi para pedagang dari Pasar Wuring ke Pasar Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Aksi yang diperkirakan melibatkan sekitar 100 orang ini akan dimulai pukul 08.00 WITA.
Rencana aksi tersebut diketahui melalui surat pemberitahuan bernomor 03/APK-WURING/XII/2025 yang ditandatangani Koordinator/Perwakilan Pedagang Pasar Wuring, Margareta Etha, tertanggal 7 Desember 2025. Dalam surat itu, massa aksi menyatakan akan menyampaikan pendapat serta menolak rencana relokasi yang tengah berjalan.
“Kami yang bertanda tangan di bawah ini, mewakili Aliansi Pedagang Kecil Pasar Wuring, dengan ini memberitahukan bahwa kami akan melaksanakan kegiatan penyampaian pendapat,” demikian kutipan dari surat tersebut.
Dalam surat pemberitahuan itu, terdapat dua poin utama yang menjadi tuntutan massa: menyatakan sikap menolak relokasi Pasar Wuring ke Pasar Alok, serta menyuarakan keberatan pedagang dan masyarakat sekitar terhadap kebijakan tersebut.
Massa direncanakan berkumpul di Lapangan Parkir Pasar Wuring sebelum bergerak menuju Kantor DPRD Sikka dan Kantor Bupati Sikka sebagai titik akhir aksi.
Aliansi Pedagang Kecil juga menegaskan, aksi akan berlangsung secara damai dan tertib. Mereka menyatakan kesiapan bekerja sama dengan Polres Sikka untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Aksi ini diduga muncul sebagai respons langsung atas langkah Pemerintah Kabupaten Sikka yang sebelumnya menetapkan penghentian total aktivitas perdagangan di Pasar Wuring mulai Selasa, 9 Desember 2025.
Kebijakan itu merujuk pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sarana Perdagangan, serta putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 209K/TUN/2025.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












