PMKRI dan keluarga menuntut agar peristiwa ini patut diduga sebagai tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
PMKRI juga menyebut keterlibatan pihak lain harus didalami berdasarkan ketentuan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Kami merasa cukup kecewa dengan pihak kepolisian resor sikka yang dari awal, mulai dari penerimaan laporan, pencarian korban, pengumpulan bukti-bukti serta pengungkapan kasus terlihat menunjukan kerja-kerja yang tidak pro aktif dan progresif,” ujar orator saat orasi di Mako Polres Sikka.
Setelah orasi di Mako Polres Sikka, massa aksi bergerak ke gedung DPRD Kabupaten Sikka untuk bertemu anggota DPRD dan menyampaikan tuntutan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












