Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Usut Tuntas Kasus Desa Fafinesu B, Penyidik Polres TTU Telah Periksa 27 Saksi

Menurut penuturan AKP Anselmus Pera, proses penyelidikan bergulir melalui tahap awal, penyidik memeriksa 4 orang yang terdiri dari 1 orang pelapor dan 3 orang saksi korban.

Avatar photo
Reporter : Ramos Suni Editor: Redaksi
IMG 20260531 WA0038
Kasi Humas Polres TTU, AKP Anselmus Pera. | (Foto: Ramos Suni)

“Pada Jumat malam, penyidik kembali mengantarkan surat panggilan kepada sembilan orang untuk menjalani pemeriksaan pada Sabtu, 30 Mei 2026,” ujar AKP Pera.

Dari sembilan orang yang dipanggil tersebut, lima orang hadir memenuhi panggilan penyidik, sementara empat orang lainnya belum sempat menghadiri pemeriksaan.

“Total seluruh saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini sebanyak 27 orang,” ungkapnya.

Terkait gelar perkara, pihak kepolisian menyatakan belum dapat memastikan waktu pelaksanaannya.

Meski demikian, tahapan tersebut direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat sebagai bagian dari proses penanganan kasus.

Untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, Polres TTU mengimbau masyarakat agar bijak menyikapi informasi yang beredar dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.

“Percayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” tegas AKP Pera.

Polres TTU juga menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dalam penanganan perkara tersebut dengan terus menyampaikan perkembangan proses hukum kepada publik secara berkala.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung