Pertama, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Reroroja diperintahkan segera menggelar Musdessus sebagai wadah bagi Kepala Desa untuk memberikan pertanggungjawaban dan penjelasan terbuka kepada masyarakat.
Kedua, Kepala Desa Reroroja diwajibkan menyelesaikannya dengan menebus kembali BPKB yang digadaikan dalam jangka waktu maksimal 14 hari sejak surat diterima.
Ketiga, seluruh biaya penebusan dan dampak kerugian keuangan yang timbul harus ditanggung sepenuhnya menggunakan uang pribadi Kepala Desa, bukan alokasi anggaran desa.
Keempat, setelah BPKB berhasil ditarik, mobil operasional pick-up wajib diserahterimakan kembali secara resmi kepada pengurus BUMDes Reroroja Mandiri.
DPMD Sikka juga menugaskan Camat Magepanda untuk mengawal ketat jalannya seluruh proses tersebut dan segera melaporkan hasilnya kepada Bupati Sikka.
Melalui tanggapan ini, DPMD berharap masyarakat dapat tetap tenang dan menyerahkan proses penyelesaian sesuai mekanisme aturan hukum dan instruksi resmi yang sedang berjalan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












