NTT-Post.com, TTU – Nusa Tenggara Timur (NTT) kini berada di persimpangan jalan menuju transformasi ekonomi. Pakar pembangunan, Dr. Herry Zadrak Kotta, mengungkapkan sebuah visi besar tentang masa depan Bumi Flobamora yang bertumpu pada sinergi dua sektor raksasa, Pariwisata serta Pertanian dan Peternakan.
Dalam kegiatan pelucuran dan diskusi buku Eksotika Geowisata Kabupaten Sejuta Lopo (TTU) di aula kantor Bupati TTU, Dr. Herry menegaskan NTT tidak boleh lagi hanya mengandalkan pola lama.
Ia menyoroti tantangan nyata di mana masyarakat NTT saat ini masih terjebak dalam tatanan ekonomi subsisten.
Dr. Herry memberikan refleksi mengenai fenomena yang terjadi di Manggarai Barat. Pesatnya pertumbuhan pariwisata kelas dunia di sana ternyata menyisakan celah besar yakni Capital Flight (pelarian modal).
“Masyarakat lokal tidak dipersiapkan secara matang di sektor penyangga seperti pertanian dan peternakan. Akibatnya, saat hotel dan restoran menjamur, bahan pangannya justru didatangkan dari luar daerah. Uang yang seharusnya berputar di tangan rakyat NTT, justru mengalir kembali ke luar,” ungkapnya.
Baginya, ini adalah pelajaran krusial bagi wilayah Timor, khususnya Timor Tengah Utara (TTU). Jika Flores punya komodo dan wisata baharinya, maka Timor harus berani melahirkan identitas wisatanya sendiri.
Geowisata Identitas Baru dan Solusi Berkelanjutan
Sebagai jalan keluar strategis, Dr. Herry menawarkan konsep Geowisata sebagai prime mover atau penggerak utama pembangunan.

Geowisata dinilai bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan karena mencakup tiga aspek sekaligus yakni pertama keunggulan ekonomi untuk menciptakan pasar baru yang masif.
“Kedua edukasi untuk mengangkat nilai sejarah dan geologi lokal dan ketiga konservasi untuk menjamin alam tetap terjaga untuk generasi mendatang,” jelasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












