Manajer KSP Kopdit Pintu Air Cabang Lokaria, Anastasia Andriyani, menegaskan bahwa keberhasilan anggota seperti Anarita Wutun adalah prioritas utama Kopdit Pintu Air.
Anastasia memaparkan empat pilar motivasi pelayanan yang diterapkan timnya yakni kesejahteraan anggota, kualitas pelayanan, kepercayaan dan kepuasan anggota dan partisipasi dan keterlibatan anggota.
”Sesuai pesan Bapak Ketua Pengurus, Yakobus Jano, kami melayani secara kekeluargaan. Prinsip kami adalah, yang luka dibalut, yang hilang dicari, dan yang tersesat dibawa pulang. Bagi kami, anggota adalah pemilik lembaga,” ujar Anastasia.

Anastasia menjelaskan bahwa timnya, terutama para Account Officer (AO), terus melakukan edukasi dan jemput bola.
Untuk anggota yang lama tidak aktif atau merasa malu kembali ke kantor, staf khusus akan melakukan kunjungan langsung untuk mengaktifkan kembali partisipasi mereka. Terkait kewajiban pinjaman, Anastasia menekankan pentingnya komunikasi dua arah.
“Tanggung jawab memang ada di tangan anggota, namun lembaga berkewajiban mengingatkan melalui kunjungan atau telepon. Jangan sampai mereka lalai, karena ketidakdisiplinan akan berdampak pada hak-hak mereka sebagai anggota di masa depan,” tambahnya.
Aset Tumbuh Rp132 Miliar
Kepercayaan masyarakat terhadap Kopdit Pintu Air Cabang Lokaria terus meningkat. Hingga Desember 2025, tercatat jumlah anggota telah mencapai 5.249 orang dengan total aset menyentuh angka Rp132 miliar rupiah.
Kisah Anarita Hutun menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara kerja keras anggota dan pendampingan humanis dari koperasi mampu menciptakan kemandirian ekonomi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












