Untuk menjamin layanan kesehatan bagi warga, Pemerintah Kabupaten Sikka melalui APBD Kabupaten (APBD 2) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp27,9 miliar untuk tahun 2025.
NTT-Post.com, MAUMERE – Pemerintah Kabupaten Sikka menjamin akses kesehatan masyarakat melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) – Kartu Indonesia Sehat (KIS) dengan dukungan pendanaan dari tiga pos anggaran.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sikka, Rudolfus Ali, menjelaskan bahwa pembiayaan JKN di Sikka bersumber dari APBN, APBD Provinsi (APBD 1), dan APBD Kabupaten (APBD 2)
Rudolfus Ali merinci, kuota peserta yang ditanggung melalui APBN saat ini mencapai 42.092 jiwa yang dikelola melalui Kementerian Sosial.
“Jika dihitung per bulan, Kementerian Sosial mengalokasikan dana sekitar Rp17,6 miliar lebih untuk pembiayaan JKN,” ungkapnya.
Sementara itu, kontribusi dari APBD Provinsi (APBD 1) cenderung terbatas. Kabupaten Sikka hanya menerima kuota sebanyak 2.400 lebih jiwa.
Keterbatasan ini wajar, lanjutnya, karena alokasi APBD 1 harus dibagi ke 22 kabupaten/kota se-Nusa Tenggara Timur (NTT) berdasarkan data yang ditetapkan provinsi.
“Setiap tahun kuota kita sedikit, karena provinsi tidak hanya mengurus Kabupaten Sikka tetapi juga semua kabupaten/kota yang ada di NTT,” jelasnya.
Untuk menjamin layanan kesehatan bagi warga, Pemerintah Kabupaten Sikka melalui APBD Kabupaten (APBD 2) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp27,9 miliar untuk tahun 2025.
Anggaran besar ini berfungsi sebagai subsidi penuh bagi warga Sikka untuk menanggung iuran JKN lokal, dengan target kuota kurang lebih 60.000 jiwa. Saat ini, kepesertaan aktif di APBD 2 telah mencapai 58.000 jiwa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












