“Di sini, penderitaan mental korban berlipat ganda: mereka adalah korban, namun dipaksa mengaku sebagai pelaku atau menutupi kebenaran,” tutur jaringan HAM.
Tim investigasi dari BEM IFTK dan Jaringan HAM Sikka menilai kasus ini memenuhi unsur TPPO karena adanya manipulasi posisi rentan dan eksploitasi ekonomi-seksual.

Selain itu, adanya korban di bawah umur memperkuat dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Berdasarkan investigasi awal kami, keterangan Korban dan fakta yang berkembang, kami menemukan indikasi kuat terpenuhinya unsur-unsur dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO),” ujar jaringan HAM.
Jaringan HAM menjelaskan unsur-unsur TPPO yang dimaksud mulai dari Proses Perekrutan & Penampungan.
Adanya dugaan mobilisasi 13 perempuan dari luar daerah ke Pub Eltaras dengan janji pekerjaan yang layak, namun berujung pada situasi eksploitatif, kerja tidak sesuai yang dijanjikan.
“Pengelola Pub Elreas diduga memobilisasi 13 perempuan dari luar daerah untuk bekerja dengan iming-iming haji yang tinggi,” tutur jaringan HAM.
Unsur TPPO lain adalah unsur Cara atau manipulasi & posisi rentan. Adanya iming-iming gaji besar, pemalsuan dokumen, dan penyalahgunaan posisi rentan.
“Mereka direkrut pada umumnya melalui teman yang telah terdahulu kerja di kota Maumere, dalam rentan waktu yang berbeda-beda, antara 2023 sampai 2025. Sejak awal perekrutan, para pekerja Pub diduga telah dikondisikan untuk masuk ke dalam jebakan dokumen,” kata Jaringan HAM.
Selanjutnya Unsur Eksploitasi. Jaringan HAM menyebut pengelola Pub Eltras memanfaatkan tenaga dan tubuh korban untuk keuntungan ekonomi pemilik usaha secara tidak sah.
“Ditemukan adanya pemaksaan jam kerja ekstrem atau layanan seksual terselubung, maka ini adalah bentuk perbudakan modern,” ungkap jaringan HAM.

Atas kondisi ini, Jaringan HAM Sikka yang terdiri dari Divisi Perempuan Truk-F, JPIC SSpS, BEM IFTK Ledalero, dan lembaga lainnya menuntut audit massal, proses hukum tegas, perlindungan korban, dan sanksi izin usaha.
“Harus dilakukan audit terhadap seluruh usaha hiburan malam di Sikka agar tidak ada “Eltras” lain. Mendesak kepolisian untuk tidak membelokkan kasus TPPO menjadi sekadar konflik hubungan kerja,” poin tuntutan Jaringan HAM.
Jaringan HAM juha mendesak dinas sosial, DP3A, dan LPSK untuk menjamin keamanan serta menghitung restitusi (ganti rugi) bagi para korban. Dan Pencabutan izin usaha Pub Eltras jika terbukti memfasilitasi perdagangan orang.
“Negara tidak boleh kalah oleh pengusaha yang berlindung di balik label industri hiburan namun menjalankan praktik perbudakan,” tegas perwakilan Jaringan HAM Sikka.
Dalam RDP itu, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Sikka sempat merespon tuduhan dan tuntutan jaringan HAM Sikka***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












