NTT-Post.com, SIKKA – Tabir gelap operasional tempat hiburan malam di Kabupaten Sikka kembali terkuak.
Sebanyak 13 perempuan pekerja di Pub Eltras, Maumere, kini berada di bawah perlindungan Tim Relawan untuk Kemanusiaan (TRUK-F) setelah melaporkan praktik kekerasan, eksploitasi seksual, hingga manipulasi utang yang menjerat mereka selama bertahun-tahun.
Hal ini diungkapkan Jaringan HAM Sikka, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Sikka, Senin, (9/2/2026).
Jaringan HAM Sikka menyebut, ke-13 korban yang berasal dari Jawa Barat (Bandung, Cianjur, dan Karawang) ini berusia antara 17 hingga 26 tahun.
Mirisnya, investigasi mereka mengungkap adanya korban yang telah dipekerjakan sejak masih berusia 15 tahun dengan dokumen kelahiran yang diduga dipalsukan.
“Ada seorang pekerja adalah anak dibawah umur yang dipalsukan dokumen kelahirannya karena pada saat perekrutan dia baru berusia 15 tahun,” tutur perwakilan Jaringan HAM kepada anggota DPRD Sikka.
Jaringan HAM juga menyebut, para pekerja mengaku direkrut antara tahun 2023 hingga 2025 dengan iming-iming gaji menggiurkan sebesar Rp8 juta per bulan, fasilitas mess gratis, serta jaminan pakaian dan kosmetik.
Namun, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik. Alih-alih mendapatkan fasilitas gratis, para pekerja dibebankan berbagai biaya siluman yang memotong penghasilan mereka secara drastis.

“Pekerja dipungut biaya mess Rp300 ribu/bulan dan hanya diberi makan sekali sehari. Menolak melayani kebutuhan seksual tamu didenda Rp2,5 juta, adu mulut didenda Rp2,5 juta, dan berkelahi atau merusak fasilitas didenda hingga Rp5 juta,” tutur jaringan HAM.
Akibat sistem pemotongan dan denda yang tidak masuk akal ini, para pekerja rata-rata hanya menerima upah bersih sebesar ratusan ribu rupiah per bulan.
Berdasarkan bukti pesan WhatsApp, foto, dan video yang dikantongi tim jaringan HAM, para korban diduga mengalami penyiksaan fisik yang keji.
Mereka mengaku sering dijambak, diludahi, ditampar, diseret, hingga dicekik oleh pengelola. Bahkan, saat sakit pun mereka dipaksa untuk tetap bekerja.
“Para LC mengalami kekerasan fisik dan mental dari pengelola Pub Eltras seperti dipaksa kerja waktu sakit, dijambaki, diludahi, ditampar, diseret, dan dicekik,” jelasnya.
Dugaan Rekayasa Dokumen dan Intimidasi Hukum
Jaringan HAM Sikka menyoroti adanya dugaan kuat pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Para korban diduga dikondisikan dalam “jebakan dokumen”, di mana surat persetujuan orang tua didikte sepenuhnya oleh pihak pengelola.
Bahkan, saat kasus ini mulai ditangani Polres Sikka pada akhir Januari 2026, muncul dugaan upaya penghalangan keadilan (obstruction of justice).
Korban mengaku diintimidasi dan diancam denda besar agar memberikan keterangan palsu yang menguntungkan pihak pub saat diperiksa penyidik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












