“Saya belum pernah meninggalkan Polres Sikka walaupun kondisi hari libur. Karena harus kita pahami bahwa hal ini adalah hal kemanusiaan,” tegasnya.
Selain masalah administrasi, Kasat Reskrim juga mengklarifikasi keraguan keluarga mengenai kondisi fisik korban, khususnya terkait rambut korban yang hilang.
Berdasarkan koordinasi dengan ahli dokter forensik, fenomena tersebut merupakan bagian dari proses alami pasca-kematian.
“Penjelasan dokter forensik, pada proses pembusukan lanjut, keadaan rambut mudah dilepas atau rontok diakibatkan karena jaringan kulit kepala dan akar rambut mengalami kerusakan akibat pembusukan, sehingga akar rambut tidak melekat kuat pada folikel,” ungkapnya untuk meluruskan asumsi adanya kekerasan fisik spesifik pada bagian rambut.
Menanggapi kemarahan keluarga yang sempat meminta agar pelaku dikeluarkan dari tahanan untuk dihakimi massa, Kasat Reskrim meminta keluarga untuk tetap menahan diri dan mempercayai proses hukum yang berlaku di Indonesia.
“Minta maaf, mungkin di posisi korban dan tersangka, memang kita sebagai keluarga pasti akan bersedih. Saya sangat merasakan apa yang selama ini saya lihat dari ibu saudari Noni. Akan tetapi, kita harus sadari bahwa kita bernaung di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi saya mohon dengan rendah hati agar kita tidak melakukan hal-hal yang di luar dari ketentuan perundang-undangan,” tutup Kasat Reskrim.
Pihak Polres Sikka berjanji akan segera menyerahkan berkas perkara tersebut ke JPU segera setelah libur nasional berakhir agar kasus ini mendapatkan kepastian hukum yang adil bagi korban.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












