Dalam poin perjanjian tersebut, Bripka AFS berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, menyesali perbuatannya, dan bersedia membiayai pengobatan Pihak Pertama.
NTT-Post.com, SIKKA – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Sikka, Bripka AFS, dengan tiga orang warga Kampung Buton berujung pada kesepakatan damai secara kekeluargaan.
Dalam surat pernyataan kesepakatan yang ditandatangani di Maumere pada hari ini, Selasa, 2 Desember 2025 berisi persetujuan anatara Pihak korban (Pihak Pertama) diwakili oleh tiga orang, yaitu: Faisal Ali As Mapi (Madi), Muhammad Abdul Suyardi (Yardi), dan Hartina.
Serta Bripka AFS (Pihak Kedua), yang berprofesi sebagai Polri, yang menyatakan telah bersepakat menyelesaikan masalah penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 30 November 2025, secara kekeluargaan.
Dalam poin perjanjian tersebut, Bripka AFS berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, menyesali perbuatannya, dan bersedia membiayai pengobatan Pihak Pertama.
Selanjutnya pihak korban (Pihak Pertama) melalui poin 3 surat pernyataan tersebut secara tegas menyatakan telah memaafkan tindakan pelaku dan tidak akan memproses hukum.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












