“Kami selaku pihak pertama telah memaafkan pihak kedua dan tidak akan memproses masalah tersebut” demikian bunyi poin 3 surat dalam pernyataan tersebut yang diterima NTT-Post.com.
Propam Tegaskan Pelanggaran Etika dan Disiplin Tetap Diproses
Meskipun telah menandatangani kesepakatan tersebut antara kedua belah pihak, Kepala Seksi Propam Polres Sikka, IPTU Fransiskus S. Say memastikan akan tetap memproses kasus ini.
Kasi Propam menegaskan, walaupun terjadi penyelesaian secara kekeluargaan pada delik aduan pidana, pelanggaran etik dan disiplin yang dilakukan oleh Bripka AFS tetap menjadi kewenangan internal kepolisian.
“Kami dari unit Propam sesuai arahan pimpinan akan menindak tegas semua pelanggaran oleh anggota, sekecil apapun,” tutupnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












