NTT-Post.com, SIKKA – Kabar tak sedap menerpa institusi wakil rakyat di Kabupaten Sikka. Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sikka berinisial HCD dilaporkan ke Kelurahan Wailiti oleh seorang wanita berinisial MI (46) atas dugaan kasus asusila dan pengingkaran janji yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Berdasarkan salinan surat pengaduan yang diterima NTT-Post.com, MI mengungkapkan bahwa hubungannya dengan sang legislator tersebut telah terjalin sejak tahun 2018.
Hubungan terlarang ini diduga menjadi pemicu keretakan rumah tangga MI sebelumnya, hingga berujung pada perceraian yang disebut-sebut dalam surat aduan, difasilitasi oleh HCD.
“HCDmembantu memfasilitasi proses perceraian MI dengan suaminya. HDC menyediakan saksi, pengacara dan menanggung biaya proses perceraian dimaksud. Setelah bercerai MI dibujuk untuk keluar dari rumah dan tinggal di Kost-Kostan bersama anak perempuan MI dengan semua biaya hidup dan kost ditanggung oleh HCD,” mengutip poin satu pada surat tersebut.
Dalam uraian surat pengaduan yang ditujukan kepada Lurah Wailiti dan tembusan ke Camat Alok Barat itu, MI mengaku telah hidup bersama dengan HCD selama kurang lebih delapan tahun, berpindah-pindah dari rumah kost hingga kontrakan.
Selama masa tersebut, HCD diduga menjanjikan akan bertanggung jawab penuh dan membangun keluarga yang utuh bersama pelapor.
“Selama ini yang bersangkutan (HCD) meyakinkan pelapor untuk hidup bersama, bahkan sudah berbaur dengan keluarga besar pelapor hingga ke Malaka dan memperkenalkan diri sebagai suami dalam perspektif hukum adat,” dikutip dari poin dalam surat tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












