Selain persoalan asusila dan janji dinikahi, pelapor juga menuntut penyelesaian materiil terkait pembelian sebidang tanah di Desa Watugong.
MI mengklaim terdapat sisa pembayaran tanah sebesar Rp 128,6 juta yang sebelumnya dijanjikan akan dilunasi oleh HCD. Selain itu, terdapat pula urusan sisa pinjaman uang senilai jutaan rupiah yang belum diselesaikan.
Selanjutnya pada 18 Oktober 2025 lalu, HCD diduga meninggalkan pelapor tanpa pamit dan hanya menginformasikan melalui pesan singkat WhatsApp bahwa dirinya telah kembali kepada istri sah dan anak-anaknya.
“HCD hanya sampaikan chat WhatsApp bahwa dia sudah kembali ke isteri dan anak-anaknya. Hal ini membuat MI harus mengikhlaskannya tapi MI menuntut HCD harus melalui cara yang etik seperti sediakala mempengaruhi dan menjamin MI untuk hidup bersama,” dikutip poin empat dari surat tersebut.
Melalui surat pengaduan tersebut, pelapor meminta kepada Lurah Wailiti agar memfasilitasi mediasi untuk menyelesaikan persoalan ini, baik secara administratif pemerintahan maupun melalui hukum adat Sikka Krowe yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Wailiti dilaporkan telah menerima surat tersebut, sementara oknum anggota DPRD berinisial HCD belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












