NTT-Post.com, SIKKA – Puluhan sopir angkutan kota (angkot) Maumere mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sikka pada Kamis (29/1/2026).
Kedatangan mereka bertujuan untuk memprotes pelanggaran aturan trayek yang dilakukan oleh angkutan desa (angdes), angkutan kota dalam provinsi (AKDP), hingga maraknya ojek dan mobil pikap yang mengambil penumpang di luar ketentuan.
Keluhkan Pelanggaran di Lapangan
Koordinator aksi, Galang, menegaskan bahwa mobil angdes dan AKDP seharusnya hanya diperbolehkan menaikkan serta menurunkan penumpang di terminal, bukan menyisir penumpang di area dalam kota.
Selain itu, para sopir mengeluhkan keberadaan ojek yang mangkal di dalam terminal serta mobil pikap yang beralih fungsi menjadi angkutan umum.
“Di mana petugas Dinas Perhubungan saat mobil angdes dan AKDP menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam kota?” cecar Galang saat audiensi dengan Kepala Dinas Perhubungan Sikka, Jemi Sadipun.
Galang juga menyoroti kinerja oknum petugas di lapangan yang dinilai abai terhadap tugasnya.
“Ada petugas Dishub, tetapi datang tidur di terminal. Bahkan mereka sering minta kami beli kopi. Hanya kepala terminal saja yang masih mau mendengar keluhan kami,” ungkapnya kecewa.
Para sopir mendesak solusi konkret karena masalah ini kerap memicu gesekan fisik di lapangan akibat perebutan penumpang.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kadis Perhubungan Sikka, Jemi Sadipun, menyatakan apresiasinya atas masukan para sopir. Ia berjanji akan segera melakukan evaluasi internal bersama tim patroli dan lalu lintas.
“Sebagai Kadis Perhubungan, saya akan turun ke lapangan untuk menyelesaikan masalah ini secara humanis,” ujar Jemi.
Ia juga menegaskan kembali fungsi terminal sebagai titik simpul perpindahan moda yang aman, bukan sebagai pangkalan ojek.
Terkait laporan mengenai perilaku oknum petugas yang tidak disiplin, Jemi meminta para sopir untuk melapor langsung kepadanya.
“Hubungi nomor kontak saya jika ada petugas yang ‘aneh-aneh’ di lapangan,” tegasnya.
Kendala Wewenang di UPTD Dishub NTT
Usai dari Kantor Dishub Sikka, massa bergerak menuju kantor UPTD Dinas Perhubungan Provinsi NTT.
Namun, dalam audiensi tersebut, pihak provinsi mengaku memiliki keterbatasan kewenangan terkait penertiban di area terminal.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Mayus Woga, menjelaskan bahwa kewenangan terminal sepenuhnya berada di bawah Pemkab Sikka.
“Kecuali terminal itu sudah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi NTT, baru kami bisa menertibkan kendaraan untuk masuk ke terminal,” jelas Mayus.
Ia menambahkan bahwa selama ini pihaknya rutin memberikan teguran lisan maupun tertulis kepada angdes dan AKDP yang melanggar.
Namun, untuk tindakan hukum yang lebih tegas seperti penilangan, hal tersebut merupakan ranah dari Satlantas Polres Sikka.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












