NTT-Post.com, TTU — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kefamenanu melontarkan kritik pedas terhadap dua anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Joni Tulasi dan Brando Sonbiko.
Keduanya dinilai melakukan langkah non prosedural saat menyambangi Desa Taunbaen Timur di tengah mencuatnya isu dugaan korupsi dana desa.
GMNI mencurigai kehadiran legislator tersebut bukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan yang murni, melainkan upaya klarifikasi sepihak yang sarat kepentingan politik untuk membentengi Kepala Desa (Kades) Taunbaen Timur dari jerat hukum.
Ketua DPC GMNI Kefamenanu, Rikardus Usfinit, menegaskan bahwa tindakan Joni Tulasi dan Brando Sonbiko yang mengatasnamakan lembaga DPRD adalah kekeliruan serius.
Menurutnya, agenda turun lapangan tersebut tidak mengantongi restu mayoritas anggota Komisi I, tanpa surat tugas resmi, dan tidak didasari aduan masyarakat secara formal.
“Sangat disayangkan, marwah lembaga terhormat seperti DPRD diseret ke ranah kepentingan pribadi oknum tertentu. Lembaga seolah dijadikan bungkus untuk mengamankan agenda politik,” tegas Rikardus pada Selasa (10/2/2026).
Rikardus mengingatkan bahwa DPRD bekerja secara kolektif-kolegial. Setiap tindakan kelembagaan harus melalui mekanisme resmi, termasuk koordinasi dengan pihak eksekutif.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












