Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dinilai Menyesatkan Publik, GMNI Bongkar Kontradiksi Pernyataan Joni Tulasi Soal Kehadirannya di Desa Taunbaen Timur

GMNI Kefamenanu mengkritik keras kehadiran Ketua Komisi I DPRD TTU Joni Tulasi di Desa Taunbaen Timur di tengah isu dugaan korupsi kepala desa, dinilai menyesatkan publik, melanggar etika, dan berpotensi menciptakan konflik kepentingan politik.

Avatar photo
Reporter : Ramos Suni Editor: Ade Riberu
FotoJet 7
Ketua GMNI Cabang Kefamenanu, Rikardus Usfinit. (Dok. Pribadi)

NTT-Post.com, KEFAMENANU – Pernyataan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Joni Tulasi, terkait kehadirannya di Desa Taunbaen Timur di tengah mencuatnya isu dugaan korupsi kepala desa menuai kritik keras dari Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kefamenanu.

GMNI menilai pembelaan yang disampaikan Joni Tulasi sebagai bentuk retorika naif yang justru berpotensi menyesatkan publik serta mencederai marwah lembaga legislatif.

Ketua GMNI Cabang Kefamenanu, Rikardus Usfinit, menegaskan bahwa kehadiran Joni Tulasi bersama anggota DPRD lainnya, Brando Sonbiko, tidak bisa dilepaskan dari kapasitas dan atribut jabatan mereka sebagai wakil rakyat, terlebih di lokasi yang sedang diterpa isu hukum serius.

Baca Juga: Evaluasi Kinerja, Bupati TTU Nonaktifkan Kepala BPBD dan Camat Insana Barat

“Pernyataan bahwa kehadiran itu bersifat pribadi dan tidak mengatasnamakan lembaga DPRD sangat bertentangan dengan pengakuan adanya arahan lisan dari pimpinan DPRD. Jika ada arahan pimpinan maka secara prosedural itu adalah tugas kedinasan,” tegas Rikardus, Selasa, 10 Februari 2026.

Menurut GMNI, klaim hadir secara pribadi namun membawa mandat pimpinan merupakan bentuk standar ganda yang tidak dapat dibenarkan secara etika maupun administrasi kelembagaan.

Rikardus mempertanyakan urgensi kehadiran seorang Ketua Komisi yang membidangi pemerintahan di tengah isu dugaan korupsi kepala desa, apalagi hingga mengumpulkan kepala desa dan masyarakat dalam forum yang tidak memiliki dasar administratif yang jelas.

“DPRD seharusnya mendorong transparansi dan supremasi hukum, bukan justru melakukan klarifikasi awal yang berpotensi membentuk opini publik sebelum aparat penegak hukum bekerja,” ujarnya.

Baca Juga: Joni Tulasi Bantah Pasang Badan Dugaan Korupsi Kades Taunbaen Timur, Tegaskan DPRD TTU Tak Ambil Kesimpulan

GMNI juga menilai tindakan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk, di mana anggota DPRD dapat berperan sebagai “pemadam kebakaran” bagi kepala desa yang bermasalah, terlebih jika terdapat kedekatan politik pada masa pemilu.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung