NTT-Post.com, TTU– Langkah berani diambil oleh Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yoseph Falentinus Dellasale Kebo dalam merombak sistem birokrasi.
Secara mengejutkan, orang nomor satu di Bumi Biinmafo tersebut memberhentikan sementara dua pejabat publik, yakni seorang Kepala Dinas strategis dan seorang Camat aktif.
Keputusan ini terkonfirmasi setelah Bupati Falen Kebo memberikan keterangan di Gedung DPRD TTU pada Selasa (10/2/2026).
Dua pejabat yang dinonaktifkan adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) TTU, Nule Octovianus, dan Camat Insana Barat, Agustinus Hale.
Bupati Falen menegaskan pencopotan Nule Octovianus dari jabatan Kepala BPBD didasari oleh laporan internal mengenai pola kepemimpinan serta masalah manajerial yang krusial.
Baca juga: Perkuat Pendidikan di Perbatasan, TMMD ke-127 Prioritaskan Infrastruktur Pendidikan
Poin paling fatal adalah kegagalan dalam memproses pengembalian sisa dana penanggulangan bencana sebesar Rp950 juta ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Ini sangat menghambat proses hibah anggaran ke depan. Kalau tidak diselesaikan, kita tidak akan bisa mendapatkan dana yang lebih besar, padahal proses ini sudah berjalan lebih dari satu tahun,” tegas Bupati Falen.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












