NTT-Post.com, SIKKA – Pihak pengelola Pub Eltras resmi mengambil langkah hukum terhadap Novia alias Novi, salah satu pekerja Ladies Companion (LC), terkait pernyataannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sikka baru-baru ini.
Melalui tim kuasa hukumnya, pemilik Pub Eltras, Andi Wonasoba, melayangkan Somasi 1 pada Rabu (11/2/2026).
Surat somasi tersebut dikeluarkan oleh Kantor Advokat Paulus Hendry C. Lameng, SH, dan ditandatangani oleh empat orang advokat, yakni Paulus Hendry C. Lameng, SH, Alfonsus Ase, SH, M.Hum, Maria Febryanti Tukan, SH, dan Yohanes D. Tukan, SH.
Dalam surat somasi tersebut, tim hukum Andi Wonasoba secara tegas membantah membantah seluruh pernyataan Novi yang menyebut adanya kuburan janin di depan mes hingga tuduhan barter bayi dengan tanah.
”Pernyataan yang Saudari nyatakan di muka umum, yaitu di gedung DPRD Sikka dan telah dipublikasikan di sejumlah media online, adalah pernyataan yang sama sekali tidak berdasar karena tidak benar,” tulis tim kuasa hukum dalam surat somasi yang diterima media.
Baca juga: Eltras Somasi 12 LC yang Ada di Shelter Truk-F Terkait Tunggakan Kasbon
Sedikitnya ada enam poin keberatan yang disampaikan dalam somasi, di antaranya bantahan adanya kuburan janin di depan Mes Eltras.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












