Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Tudingan Kuburan Janin Hingga Barter Bayi, Pemilik Pub Eltras Resmi Layangkan Somasi 1 ke Novi

​"Pernyataan yang Saudari nyatakan di muka umum, yaitu di gedung DPRD Sikka dan telah dipublikasikan di sejumlah media online, adalah pernyataan yang sama sekali tidak berdasar karena tidak benar," tulis tim kuasa hukum dalam surat somasi yang diterima media. 

Avatar photo
Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
InShot 20260211 231844826
Klose surat somasi 1 dari pemilik Pub Eltras yang ditujukan kepada Novi (kiri) dan tim kuasa hukum Pub Eltras (kanan). | (Foto: Nivan Gomez)

NTT-Post.com, SIKKA – Pihak pengelola Pub Eltras resmi mengambil langkah hukum terhadap Novia alias Novi, salah satu pekerja Ladies Companion (LC), terkait pernyataannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sikka baru-baru ini.

Melalui tim kuasa hukumnya, pemilik Pub Eltras, Andi Wonasoba, melayangkan Somasi 1 pada Rabu (11/2/2026).

IDUL FITRI PINTU AIR 20260318 123428 0000.jpg 11 PASKAH 2026 PINTU AIR.jpg

Surat somasi tersebut dikeluarkan oleh Kantor Advokat Paulus Hendry C. Lameng, SH, dan ditandatangani oleh empat orang advokat, yakni Paulus Hendry C. Lameng, SH, Alfonsus Ase, SH, M.Hum, Maria Febryanti Tukan, SH, dan Yohanes D. Tukan, SH.

Dalam surat somasi tersebut, tim hukum Andi Wonasoba secara tegas membantah membantah seluruh pernyataan Novi yang menyebut adanya kuburan janin di depan mes hingga tuduhan barter bayi dengan tanah.

​”Pernyataan yang Saudari nyatakan di muka umum, yaitu di gedung DPRD Sikka dan telah dipublikasikan di sejumlah media online, adalah pernyataan yang sama sekali tidak berdasar karena tidak benar,” tulis tim kuasa hukum dalam surat somasi yang diterima media.

Baca juga: Eltras Somasi 12 LC yang Ada di Shelter Truk-F Terkait Tunggakan Kasbon

Sedikitnya ada enam poin keberatan yang disampaikan dalam somasi, di antaranya bantahan adanya kuburan janin di depan Mes Eltras.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung