NTT-Post.com, SIKKA — Menanggapi keluhan para juru parkir (jukir) mengenai besaran upah dalam sistem parkir elektronik (e-parkir), Koordinator Wilayah Timur PT FTF Globalindo, Jones Jensen, memberikan klarifikasi.
Terkait upah Rp1,5 juta yang dikeluhkan, Jones menyebut hal tersebut tidak benar. Dia menegaskan gaji jukir yang diberikan PT. FTF Globalindo adalah sebesar Rp1,8 juta.
“Tidak benar kalau mereka sebut Rp1,5 juta, sebenarnya jukir itu terima Rp1,8 juta perbulan,” tegas Jones saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu, (6/5/2026).
Lanjut Jensen, angka tersebut sebenarnya sudah tergolong tinggi untuk ukuran tenaga kerja di Sikka, apalagi para jukir saat ini masih dalam masa training (pelatihan) selama tiga bulan.
“Dengan gaji segitu sudah termasuk tinggi. Orang lain di toko-toko gajinya berapa? Sementara kita sudah ambil yang tertinggi untuk masa training. Jika kinerja bagus dan lolos masa training, pasti ada kenaikan gaji, seperti yang sudah berjalan 5 tahun di Pasar Alok dan Rumah Sakit,” tambahnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












