NTT-Post.com, SIKKA– Dalam upaya meningkatkan kapasitas dan daya saing pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Rumah BUMN Ende di bawah naungan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur (UIW NTT) menggelar pelatihan kriya yang inovatif.
Kegiatan bertajuk kreasi produk turunan mendorong umkm naik kelas ini diselenggarakan di Desa Kojadoi, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Sabtu, (23/5202).
Pelatihan ini menjadi bentuk pendampingan nyata agar pelaku UMKM setempat mampu menyulap produk lokal menjadi produk turunan yang lebih kreatif, bernilai tambah, dan berdaya jual tinggi.
Pelatihan ini diikuti oleh 22 orang ibu-ibu pelaku UMKM yang fokus pada usaha tenun ikat. Selama kegiatan, para peserta dibekali dengan materi pengembangan ide produk, inovasi desain, teknik pengolahan produk turunan, hingga strategi pemasaran untuk mendongkrak nilai ekonomi produk mereka.

Fasilitator Rumah BUMN Ende, Albertmagnus Say menjelaskan bahwa fokus utama pelatihan ini adalah melatih para penenun agar bisa memanfaatkan sisa kain perca tenun menjadi produk kriya yang menarik.
“Desa Kojadoi merupakan salah satu Desa Wisata di Kabupaten Sikka. Dengan memanfaatkan sisa kain perca tenun menjadi produk seperti gelang, kalung, hingga anting tenun, para ibu bisa memasarkannya langsung kepada wisatawan yang berkunjung. Hal ini tentu berdampak langsung pada peningkatan perekonomian keluarga mereka,” ujar Albert.
Untuk memastikan kualitas pelatihan, Rumah BUMN Ende menghadirkan dua instruktur berpengalaman asal Kabupaten Sikka, yaitu Angelita Sonya Sonita Da Gama dan Yulianti Dewi.
Setelah pemaparan materi singkat, kegiatan langsung dilanjutkan dengan sesi praktik pembuatan kriya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












