NTT-Post.com, TTU – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menyambut baik keseriusan investor asal Batam, PT Blue Steel Industries, yang berencana menanamkan investasi besar di sektor pengembangan garam industri.
Komitmen ini dinilai menjadi angin segar bagi peningkatan perekonomian di wilayah Bumi Biinmafo.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Dinas Perikanan Kabupaten TTU, Yohanes Sanak, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya pada beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan bahwa keseriusan ini ditandai dengan langkah cepat pasca-pertemuan antara Bupati TTU, Falent Kebo, dan pihak investor yang telah menyepakati Nota Kesepahaman (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Memang sebelumnya sudah ada beberapa investor yang masuk, tetapi kemudian tidak ada kejelasan lanjutan. Namun untuk PT Blue Steel Industries, kami melihat ada keseriusan yang berbeda,” ungkap Yohanes.
Bukti nyata keseriusan tersebut terlihat ketika tim investor langsung turun ke lapangan hanya berselang satu minggu setelah penandatanganan MoU dan PKS di Batam.
Tim tersebut menyisir sejumlah lokasi potensial di TTU, mulai dari Kaubele, Oebubun, Oefatu, Bibhaef di Desa Oemanu, Ponu, hingga Faularan.
Dari hasil survei awal, ditemukan hamparan lahan luas yang sangat ideal untuk memproduksi garam dalam skala besar.
“Ditemukan hamparan lahan yang cukup luas, minimal sekitar 1.000 hektare yang sangat potensial untuk pengembangan garam industri,” jelas Yohanes.
Tidak tanggung-tanggung, PT Blue Steel Industries juga memboyong dua profesor ahli pergaraman dari Universitas Trunojoyo Madura, Jawa Timur, untuk melakukan kajian ilmiah mendalam.
Kajian tersebut meliputi riset terhadap kondisi air laut, kelembaban udara, suhu, hingga tingkat kepekatan atau salinitas air laut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












