NTT-Post.com, SIKKA — Pemerintah Kabupaten Sikka mengambil langkah progresif dalam memperkuat jaminan sosial bagi para pelayan masyarakat di tingkat akar rumput.
Melalui momentum Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Semester I Tahun 2026, pemerintah daerah secara resmi meluncurkan (launching) Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Ekosistem Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Sikka, di aula Egon lantai tiga, kantor Bupati Sikka, Kamis (11/6/2026).
Kebijakan ini menjadi wujud nyata kehadiran dan keberpihakan pemerintah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada sekitar 12.900 pekerja ekosistem desa dan kelurahan yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Sikka.
Para penerima manfaat ini mencakup jajaran RT, RW, Linmas, kader Posyandu, serta berbagai pimpinan dan pekerja sosial lainnya yang berada di garis terdepan pelayanan masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, menegaskan bahwa para pekerja ekosistem desa memiliki kontribusi yang sangat besar dalam menjaga ketertiban, kesehatan, pelayanan sosial, hingga keberlangsungan pembangunan di desa dan kelurahan.
“Mereka bekerja dengan dedikasi tinggi, bahkan seringkali tanpa mengenal waktu. Oleh karena itu, negara dan pemerintah daerah wajib hadir memberikan perlindungan kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Juventus.
Ia mencontohkan aksi nyata seorang anggota Linmas bernama Anita yang sempat viral di media sosial karena keaktifannya mengimbau warga menggunakan pengeras suara demi kerja bakti setiap Jumat pagi.
Hal-hal dedikatif seperti inilah yang menurut bupati harus diproteksi dari berbagai risiko kerja, seperti kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












