NTT-Post.com, SIKKA – Relawan Kawan Gibran Kabupaten Sikka menyalurkan paket sembako kepada warga terdampak gempa bumi di Desa Iligai, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Selasa (18/8/2026) sore.
Bantuan tersebut menyasar puluhan warga di tiga dusun, yakni Dusun Hubing, Dusun Wolowukak, dan Dusun Baoletet, yang terdampak gempa bumi magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Flores pada Sabtu (15/8/2026).
Puluhan rumah warga di Desa Iligai mengalami kerusakan ringan hingga berat akibat bencana tersebut.
Kondisi itu membuat warga masih bertahan di sejumlah posko pengungsian mandiri sejak hari pertama bencana.
Perangkat Desa Iligai, Hendrikus Hen, mengatakan tercatat 99 kepala keluarga (KK) terdampak gempa di wilayah tersebut. Hingga Selasa (18/8/2026), warga masih bertahan di posko-posko pengungsian mandiri.
“Selama ini mereka berada di posko pengungsian mandiri sejak 15 Agustus sampai sekarang,” ujar Hendrikus.
Ia menyampaikan apresiasi kepada relawan Kawan Gibran Kabupaten Sikka atas kepedulian dan bantuan kebutuhan pokok yang diberikan kepada warga terdampak.
“Atas nama Pemerintah Desa Iligai, kami mengucapkan terima kasih kepada relawan Kawan Gibran Kabupaten Sikka yang telah memberikan bantuan kepada warga masyarakat kami yang terdampak gempa bumi,” katanya.
Koordinator Relawan Kawan Gibran Kabupaten Sikka, Mario WP Sina, mengatakan kehadiran relawan di wilayah terdampak merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat Sikka yang tengah menghadapi dampak bencana gempa.
Bantuan paket sembako ini merupakan dukungan dari ormas Kawan Gibran secara nasional yang disalurkan melalui relawan di Kabupaten Sikka, salah satu daerah yang terdampak cukup parah akibat gempa Flores, Sabtu (15/8/2026).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












