NTT-Post.com, SIKKA — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sikka akhirnya angkat bicara merespons aksi penyegelan Kantor Desa Reroroja, Kecamatan Magepanda, oleh warga pada Selasa (22/9/2026).
Aksi tersebut dipicu oleh kekecewaan warga terkait dugaan penggadaian BPKB mobil operasional BUMDes Reroroja Mandiri oleh Kepala Desa.
Plt. Kepala DPMD Kabupaten Sikka, Ferdinandus Florianus, menegaskan bahwa pihak pemerintah daerah sebenarnya telah merespons dan menindaklanjuti persoalan pengelolaan aset desa tersebut sebelum aksi penyegelan terjadi.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Investigasi Nomor PMD.400.10/124/VIII/2026 tertanggal 11 Agustus 2026, DPMD Sikka memang menemukan fakta bahwa BPKB kendaraan operasional jenis Suzuki Carry pick-up milik BUMDes telah digadaikan oleh Kepala Desa Reroroja, Florida Yosefina Ndena, ke Bank Sinarmas untuk mendapatkan pinjaman sebesar Rp50 juta.
“Tindakan penggadaian aset BUMDes oleh Kepala Desa secara tegas bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo. Permendes PDTT Nomor 4 Tahun 2015, serta berpotensi menimbulkan kerugian aset desa,” tegas Ferdinandus.
Sesuai arahan dan disposisi Bupati Sikka tertanggal 13 Agustus 2026, DPMD Sikka telah mengeluarkan surat instruksi tertulis Nomor PMD.400.10/134/IX/2026 pada 4 September 2026 yang merinci langkah penyelesaian wajib.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












