Rukka Sombolinggi mengatakan, suara masyarakat adat kerap terpinggirkan dalam perundingan kebijakan mengatasi krisis iklim.
NTT-Post.com, MAUMERE – Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, menyerukan agar pemerintah segera menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat di manapun, termasuk di Indonesia.
Hal itu disampaikan Rukka ketika sedang mengarungi Sungai Amazon menggunakan kapal Rainbow Warrior milik Greenpeace pada perhelatan Konferensi Para Pihak ke-30 atau COP30-UNFCCC di Belém, Brasil.
Conference of the Parties (CPO) merupakan konferensi iklim tahunan yang diselenggarakan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk membahas langkah serta solusi krisis iklim global.
Pertemuan yang akan diselenggarakan pada 10-21 November 2025 ini diikuti perwakilan dari beberapa negara, dengan bahasan utama yakni bagaimana menahan pemanasan global, mengurangi emisi gas rumah kaca, dan mendukung masyarakat yang sudah terdampak krisis iklim.
Kehadiran Rukka bersama ribuan masyarakat adat dan aktivis iklim dari sejumlah negara dengan tujuan tak lain menyerukan hak-hak masyarakat adat yang hilang oleh kebijakan korporasi yang cenderung merugikan mereka.
Rukka dengan lantang menyerukan agar pemerintah segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat sebagai jalan keluar bagi serangkaian persoalan yang terus mengancam dan menindas masyarakat adat. Hingga kini, kata dia, RUU Masyarakat Adat yang telah dibahas sejak 2009 itu masih belum disahkan.
Dalam keterangan resmi yang diberikan kepada NTT-Post.com belum lama ini, Rukka mengatakan, warisan pengetahuan tradisional (traditional knowledge) yang dimiliki masyarakat adat secara kolektif sebetulnya membuka mata dunia, bahwa mereka mampu menopang setiap upaya dalam menjaga ekosistem. Namun dalam hal ini, suara mereka “kerap terpinggirkan dalam perundingan guna mengatasi krisis iklim.”
Hal tersebut terjadi di beberapa wilayah Indonesia dari Sumatera hingga Papua, diskriminasi dan kekerasan terus terjadi dengan mengatasnamakan pembangunan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ada sejumlah istilah baru yang menurut Rukka mulai masuk ke wilayah adat, seperti perdagangan karbon, ekonomi hijau, energi hijau, transisi energi berkeadilan dan green jobs. Namun istilah tersebut justru menambah ancaman bagi masyarakat ketimbang mensejahterakan.
“Masyarakat adat kini malah menghadapi stigma dan diskriminasi akibat proyek-proyek yang mengatasnamakan energi hijau,” ujarnya.
687 Konflik Agraria di Wilayah Adat, Flores Termasuk
Dalam “Catatan Akhir Tahun 2024: Transisi Kekuasaan dan Masa Depan Masyarakat Adat Nusantara”, AMAN mencatat 687 konflik agraria di wilayah adat seluas 11,07 juta hektare dalam satu dekade terakhir.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












