Ketiganya mengaku disediakan sembako (beras ukuran besar) secara gratis,listrik, air, dan AC diberikan cuma-cuma tanpa potongan gaji. Mereka juga membantah adanya tindakan kasar atau pemukulan dari pemilik.
“Disini ngaa ada tu ayah (pemilik) mukul kami, yang ada kami di sini sangat aman dan nyaman,” ungkap Mega.
Menanggapi isu gaji tidak dibayar, Kirei menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar selama ia bekerja di sana.
Mereka mengeklaim bahwa hubungan antara pekerja dan pengelola lebih bersifat kekeluargaan, di mana pengelola sering membantu secara finansial saat ada kebutuhan keluarga di kampung.
“Ketika kami membutuhkan bantuan sebelum gajian, maka kami kasbon untuk kebutuhan keluarga di kampung. Dan itu ngga ada masalah apa-apa,” jelasnya Kirei.
Hal ini juga dibenarkan pemilik Pun Eltras, Andi melalui tim Kuasa hukum pemilik Pub Eltras (Andi), Alfons Kaise, S.H., Rio Lameng, S.H, Domi Tukan, S.H.
Dalam keterangannya, Alfons Kaise membantah keras adanya unsur penjeratan utang sebagaimana yang dituduhkan dalam aduan dan laporan polisi.
Dia menyebut fenomena tersebut murni merupakan fasilitas pinjaman uang muka gaji atau kasbon atas permintaan pekerja.
”Itu kasbon atau pembayaran gaji di muka yang diminta sendiri oleh para pekerja melalui pesan WhatsApp, baik pribadi maupun grup. Alasannya beragam, mulai dari biaya anak sakit, beli beras, hingga pulsa listrik keluarga di kampung,” ungkap Alfons kepada wartawan, Rabu, (4/2/2026).
Alfons mengeklaim telah menyerahkan bukti digital berupa percakapan permintaan dana tersebut kepada penyidik.
Ia juga menekankan bahwa selama bekerja, para LC tidak perna bekerja dalam tekanan, melainkan mendapatkan fasilitas gratis seperti tempat tinggal, listrik, AC, hingga makan tanpa adanya potongan.
“Para LC tinggal disini gratis, semua fasilitas gratis termaksud makan minum. Jadi tidak ada pekerjaan di sini yang merasa tertekan,” ujarnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












