NTT-Post.com, SIKKA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Sikka menyatakan telah menerima tembusan surat pengaduan terkait dugaan skandal asmara dan janji yang tidak dipenuhi oleh oknum anggota DPRD berinisial HCD terhadap seorang wanita berinisial MI.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Sikka, Wilfridus Beatus Djogo ketika dikonfirmasi melalui via telepon menyebut surat pengaduan tersebut telah masuk ke meja pimpinan DPRD sejak Kamis lalu.
Saat ini, BK tengah menunggu disposisi resmi dari Ketua DPRD untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) yang berlaku di lembaga legislatif.
“Surat sudah masuk hari Kamis kemarin. Tujuannya ke Ketua DPRD dan tembusannya ke Badan Kehormatan. Kita masih menunggu disposisi pimpinan supaya permasalahan ini bisa segera digelar,” jelas Beatus Djogo yang juha anggota DPRD Sikka dari partai Hanura, pada Sabtu (24/1/2026).
Ia menambahkan bahwa koordinasi lebih lanjut akan dimulai pada hari Senin mendatang, mengingat surat tersebut baru masuk di Hari Kamis.
“Sesuai tatib, kami belum bisa bergerak sebelum ada disposisi. Kemungkinan Senin atau Selasa sudah ada disposisi, baru BK mengambil sikap untuk memanggil pihak pelapor maupun terlapor,” tambahnya.
Terkait substansi kasus yang menimpa HCD, Badan Kehormatan menegaskan akan mengedepankan asas keberimbangan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












