“Untuk datanya kami sudah teruskan BPBD Sikka. Saya juga sudah berkoordinasi dengan BPBD dan Pemerintah Kecamatan dan belum ada informasi lanjutan soal jadwal pendropingan bantuan,” ujarnya.
Selain kebutuhan perbaikan rumah, warga Desa Gera juga mulai kesulitan air bersih. Debit air dari dua sumber utama warga, Ududunga dan Wolokepo, dilaporkan mengecil pascagempa.
Sejalan dengan Arahan Kepala BNPB
Kondisi di Desa Gera ini sejalan dengan arahan yang sebelumnya disampaikan Suharyanto kepada jajaran Satgas di Maumere pada Selasa, (18/8/2026).
Dalam arahannya, ia meminta seluruh urusan pelayanan kepada masyarakat terdampak dituntaskan dalam sepekan, dan menegaskan agar Satgas tidak hanya fokus pada pengungsian terpusat yang fasilitasnya sudah lengkap, tetapi juga aktif menjangkau warga yang bertahan atau mengungsi mandiri di sekitar rumah masing-masing.
“Kerena di Sikka aksesnya tidak begitu sulit maka pelayanan kepada seuluruh masyrakat harus maksimal termasuk para penungsi mandiri di pelosok-pelosok desa,” ujarnya.
Ia menegaskan warga tidak boleh dipaksa pindah ke pengungsian terpusat jika mereka memilih bertahan menjaga rumah.
Sebagai gantinya, petugas Satgas yang harus aktif mendatangi mereka. Suharyanto meminta Komandan Satgas menambah personel dari Kodim, Lanal, Danrem, Kapolres, dan relawan bila jumlah petugas dinilai kurang, lengkap dengan dukungan uang makan dan uang saku agar kerja di lapangan tetap maksimal.
“Jangan sampai nanti muncul pemberitaan bahwa ada warga yang belum mendapat makan sudah tiga hari. Itu artinya petugas belum menjangkau sampai ke sana,” ujar Suharyanto,
Peristiwa di Desa Gera menjadi salah satu bukti bahwa kebutuhan dasar warga yang mengungsi mandiri, mulai dari perbaikan tempat tinggal hingga air bersih, masih memerlukan perhatian serius dari BPBD Sikka dan Satgas penanganan bencana di lapangan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












