NTT-Post.com, SIKKA – Peringatan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M., agar Satuan Tugas (Satgas) penanganan bencana tidak melupakan warga yang mengungsi secara mandiri, nyatanya menjadi kenyataan di lapangan.
Hingga hari kelima pascagempa Flores, ratusan warga di Desa Gera, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka, belum tersentuh bantuan apa pun.
Sebanyak 121 jiwa warga penyintas gempa tektonik berkekuatan 7,7 Skala Richter (SR) yang mengguncang Flores pada Sabtu, 15 Agustus 2026, tercatat masih menunggu uluran bantuan hingga Rabu (19/8/2026).
Kepala Desa Gera, Oris Raga, saat dikonfirmasi menjelaskan, terdapat 22 rumah terdampak gempa dengan kategori rusak berat, sedang, hingga ringan, yang tersebar di Dusun Gera 1 dan Dusun Gera 2.
Selain permukiman warga, tiga fasilitas umum turut mengalami kerusakan, yaitu SDN 7 Manukako dan SDK Moke Kapa dengan kategori rusak sedang, serta PAUD Tunas Harapan Gera yang rusak berat.

Oris memastikan tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun dari 22 rumah yang terdampak, sebanyak 121 jiwa terdampak langsung, termasuk ibu hamil, bayi, balita, dan lansia.
Sejak awal, pihaknya bersama RT/RW telah turun melakukan pendataan korban dan kerusakan bangunan, sementara warga untuk sementara melakukan evakuasi dan mitigasi secara mandiri.
Oris mengaku data kerusakan dan jumlah warga terdampak sudah diteruskan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka.
Ia juga telah berkoordinasi dengan BPBD dan pemerintah kecamatan, namun hingga kini belum ada informasi lanjutan mengenai jadwal pendistribusian bantuan ke Desa Gera.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












