Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

DLH Sikka Sebut Vila PT ASP di Wairterang Belum Kantongi Izin Lingkungan, Potensi Ditutup Paksa

"Vila itu sudah dibangun, tetapi belum ada izin lingkungan. Mereka sudah bangun dulu vilanya, baru datang kasih tahu (ke DLH). Pemiliknya berasal dari Surabaya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kabupaten Sikka, Fransiskus Frederikus.

Avatar photo
Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
InShot 20260617 181102085
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sikka secara blak-blakan mengungkap bahwa satu unit bangunan vila milik investor asal Surabaya di lokasi tersebut ternyata belum mengantongi izin lingkungan resmi. | (Foto: Dok istimewa)

NTT-Post.com, SIKKA – Polemik pembangunan di area pesisir Pantai Wairterang, Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) kian memanas.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sikka secara blak-blakan mengungkap bahwa satu unit bangunan vila milik investor asal Surabaya di lokasi tersebut ternyata belum mengantongi izin lingkungan resmi.

Ironisnya, meski dokumen perlindungan lingkungan belum terbit, bangunan vila tersebut diketahui sudah rampung secara fisik bahkan telah ditempati oleh pemiliknya saat berkunjung ke Sikka.

“Vila itu sudah dibangun, tetapi belum ada izin lingkungan. Mereka sudah bangun dulu vilanya, baru datang kasih tahu (ke DLH). Pemiliknya berasal dari Surabaya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kabupaten Sikka, Fransiskus Frederikus.

Berdasarkan temuan lapangan, proyek fisik vila milik PT Atlas Samudera Perkasa (PT ASP) ini telah berjalan mendahului regulasi.

Fransiskus menjelaskan, sosialisasi edukasi terkait pembangunan vila dan rencana galangan kapal tersebut baru dilaksanakan pada Sabtu (13/6/2026) lalu di Aula Kantor Desa Wairterang.

IMG 20260616 160449
Villa milik investor asal Surabaya, Steven Wang di Desa Wair Terang, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka. | (Foto: Nivan Gomez)

Padahal secara hukum, dokumen kajian lingkungan wajib dipaparkan dan diselesaikan sebelum atau bersamaan dengan dimulainya konstruksi.

“Hal ini krusial untuk memastikan sistem pengelolaan limbah, pengawasan, serta perlindungan ekosistem pesisir terpenuhi sejak awal,” tegasnya.

Fransiskus menguraikan, proses perizinan berusaha mewajibkan pemenuhan berbagai aspek yang ketat secara hierarki. Pengembang harus terlebih dahulu menyelesaikan Sertifikasi Keahlian (SKA) dan kajian tata lingkungan melalui Badan Perizinan Terpadu (BPT).

“Setelah dua instansi tersebut memberikan persetujuan, barulah proses izin lingkungan di DLH dapat dilanjutkan,” jelasnya.

Ancaman Penutupan Paksa Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung