NTT-Post.com, SIKKA – Polemik pembangunan di area pesisir Pantai Wairterang, Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) kian memanas.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sikka secara blak-blakan mengungkap bahwa satu unit bangunan vila milik investor asal Surabaya di lokasi tersebut ternyata belum mengantongi izin lingkungan resmi.
Ironisnya, meski dokumen perlindungan lingkungan belum terbit, bangunan vila tersebut diketahui sudah rampung secara fisik bahkan telah ditempati oleh pemiliknya saat berkunjung ke Sikka.
“Vila itu sudah dibangun, tetapi belum ada izin lingkungan. Mereka sudah bangun dulu vilanya, baru datang kasih tahu (ke DLH). Pemiliknya berasal dari Surabaya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kabupaten Sikka, Fransiskus Frederikus.
Berdasarkan temuan lapangan, proyek fisik vila milik PT Atlas Samudera Perkasa (PT ASP) ini telah berjalan mendahului regulasi.
Fransiskus menjelaskan, sosialisasi edukasi terkait pembangunan vila dan rencana galangan kapal tersebut baru dilaksanakan pada Sabtu (13/6/2026) lalu di Aula Kantor Desa Wairterang.

Padahal secara hukum, dokumen kajian lingkungan wajib dipaparkan dan diselesaikan sebelum atau bersamaan dengan dimulainya konstruksi.
“Hal ini krusial untuk memastikan sistem pengelolaan limbah, pengawasan, serta perlindungan ekosistem pesisir terpenuhi sejak awal,” tegasnya.
Fransiskus menguraikan, proses perizinan berusaha mewajibkan pemenuhan berbagai aspek yang ketat secara hierarki. Pengembang harus terlebih dahulu menyelesaikan Sertifikasi Keahlian (SKA) dan kajian tata lingkungan melalui Badan Perizinan Terpadu (BPT).
“Setelah dua instansi tersebut memberikan persetujuan, barulah proses izin lingkungan di DLH dapat dilanjutkan,” jelasnya.
Ancaman Penutupan Paksa Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












